Motif Penganiayaan hingga Tewas di Pajangan: Dipicu Emosi Sesaat, Korban dan Pelaku Saling Kenal
Yoseph Hary W August 26, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Polisi menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan hingga tewas yang terjadi di Pajangan Bantul pada Minggu (24/8/2026) malam. Dua terduga pelaku lainnya kini buron. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengatakan penganiayaan hingga tewas dengan korban Triyanto alias Munil (40) diduga dipicu emosi sesaat. 

Menurutnya, korban dan para pelaku saling kenal.

Terkait kronologi lengkap kasus pembunuhan, polisi kini masih mendalaminya dengan memeriksa para pelaku.

"Peristiwa ini terjadi karena adanya emosi sesaat," beber Subihan, Rabu (26/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat laki-laki penuh luka di salah satu rumah RT 6, Padukuhan Pringgading, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/8/2026) malam.

AKP Subihan Afuan Ardhi mengungkapkan, saat ini sudah ada tiga orang yang diamankan pihak kepolisian.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan di antaranya APB (25), asal Kota Yogya; DS (26), asal Kabupaten Bantul, dan BA (21), asal Kabupaten Bantul.

"Tiga tersangka kami amankan pada Minggu dan Senin kemarin di wilayah Kabupaten Bantul," ungkapnya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.

Disampaikannya, para terduga pelaku diamankan setelah polisi menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban.

Peran pelaku

Berdasarkan keterangan sementara dari para pelaku, dalam kasus ini, mereka memiliki peran berbeda.

Tersangka APB menendang korban, DS memukul korban dengan tangan kosong, dan BA memukul hingga menyabet korban dengan celurit.

"Untuk barang bukti celurit yang digunakan tersangka BA, masih kami lakukan pencarian," ujar dia.

Saat ini polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Keduanya yakni D dan L. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi penemuan mayat

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa oleh warga.

Temuan itu kemudian dilaporkan petugas ke Polsek Pajangan.

"Selanjutnya, personel Polsek Pajangan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat sampai lokasi kejadian, petugas melihat kondisi korban dalam posisi terbujur dan terdapat sejumlah luka pada tubuhnya," jelas Rita.

Petugas kemudian menghubungi Tim INAFIS Polres Bantul serta tim medis dari Puskesmas Pajangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban.

"Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka robek pada bagian belakang tubuh, darah yang masih mengalir dari telinga, serta cairan bekas darah pada bagian hidung," beber Rita.

Selain itu ditemukan benjolan luka pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan diameter sekitar empat sentimeter.

Kemudian terdapat luka gores pada bagian punggung dengan panjang sekitar enam sentimeter sebanyak tiga buah.

Petugas medis juga menemukan tanda-tanda kaku mayat pada tubuh korban.

 Sementara itu, sianosis terlihat pada ujung kedua jari tangan dan kaki. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari dua jam sebelum ditemukan.

"Untuk penyebab pasti korban meninggal dunia masih dalam pengembangan dan penyelidikan polisi. Sejumlah saksi sudah kami periksa untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia," paparnya.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.