PLTS Karangasem Bali Dibangun 2013 tapi Kini Terbengkalai, Pemanfaatan Terkendala Skema Pengelolaan
Putu Kartika Viktriani August 26, 2026 07:40 PM

KARANGASEM, TRIBUN-BALI.COM – Program pengembangan energi baru terbarukan di Bali kembali menjadi sorotan.

Di tengah dorongan pemerintah untuk memperluas pemanfaatan energi bersih melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), fasilitas PLTS di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, justru disebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

PLTS yang dibangun sekitar 2013 tersebut kini menjadi perhatian karena kondisi fasilitas di lapangan dinilai kurang terawat.

Sejumlah bagian kawasan PLTS terlihat ditumbuhi tanaman liar, pohon dan ilalang.

Fasilitas energi surya itu dibangun pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika Jero Wacik menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Lokasinya berada di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, sekitar 85 kilometer dari Denpasar dengan waktu tempuh kurang lebih 2,5 jam menggunakan kendaraan.

PLTS Karangasem Ditumbuhi Ilalang

Berdasarkan informasi dari warga setempat, kondisi kawasan PLTS Desa Kubu saat ini terlihat kurang terawat.

Tanaman liar, pohon hingga ilalang tumbuh di sejumlah bagian kawasan fasilitas tersebut.

Baca juga: Tato di Tangan Kiri Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Gilang di Kos Badung Bali, Bawa 16,59 Gram Ganja

Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa fasilitas energi terbarukan yang dibangun pemerintah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

“Sangat disayangkan program pemerintah dengan dana besar terbengkalai begitu saja. Sudah rusak, ditumbuhi pohon-pohon dan ilalang,” ujar seorang warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu 26 Agustus 2026.

Warga tersebut mengatakan, sejak selesai dibangun, keberadaan PLTS yang berdiri di atas lahan sekitar 1,2 hektare itu belum memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

“Sejak selesai dibangun, tidak ada dirasakan masyarakat manfaatnya,” ungkapnya.

Pemdes Kubu Tak Pegang Dokumen PLTS

Perbekel Desa Kubu, Kecamatan Kubu, I Gede Putu Ngurah Astawa, mengaku belum mengetahui secara detail mengenai status aset maupun pengelolaan PLTS tersebut.

Menurut Astawa, pembangunan fasilitas tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai perbekel. Selain itu, dokumen maupun registrasi aset PLTS tersebut tidak tercatat di Pemerintah Desa Kubu.

“PLTS itu dibangun saat saya belum menjabat jadi perbekel. Registrasi dan dokumennya tidak ada di desa,” ungkap Astawa.

Terkait kondisi terkini, pihak desa juga tidak melakukan pemantauan secara rutin ke lokasi PLTS.

“Jujur kami jarang monitoring ke sana. Biar saya tidak salah, mohon izin tidak banyak kami bisa berikan informasi,” ujarnya.

Aset PLTS Tercatat Milik Pemkab Karangasem

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Pembangunan Setda Karangasem, I Gede Adi Agus Wintara, menjelaskan bahwa bagian perekonomian bukan pihak yang secara langsung mengelola PLTS tersebut.

Perannya lebih kepada memfasilitasi rencana pemanfaatan aset.

Menurut Agus Wintara, aset PLTS Desa Kubu telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Aset tersebut mencakup tanah serta instalasi PLTS.

“Bukan pengelolaan. Bagian ekonomi hanya memfasilitasi. Aset PLTS sudah tercatat di Pemkab lewat BPKAD, baik tanah maupun instalasi PLTS. Itu hibah dari Kementerian ESDM,” jelasnya.

Untuk lahan tempat PLTS berdiri, sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali yang kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Terkendala Skema Pengelolaan

Agus Wintara mengatakan, salah satu persoalan yang menyebabkan pemanfaatan PLTS belum berjalan maksimal adalah belum adanya skema pengelolaan yang definitif.

Di lingkungan Pemkab Karangasem, tidak terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi khusus untuk mengelola usaha kelistrikan.

Karena itu, sebelumnya sempat muncul rencana agar PLTS dengan kapasitas sekitar 1 MVA (mega volt ampere) tersebut dikelola oleh Perseroda Karangasem.

Namun, agar Perseroda dapat mengelola aset tersebut, diperlukan penyertaan modal dari Pemkab Karangasem. Proses tersebut harus didahului dengan penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Dulu rencananya dikelola Perseroda. Sudah terbentuk, Perseroda harus ada penyertaan modal dari Pemkab. Nah, untuk penyertaan modal, perlu penilaian aset dari KPKNL,” terangnya.

Pengajuan penilaian aset tersebut, kata Agus, sebelumnya pernah dilakukan oleh BPKAD. Namun, hingga kini proses tersebut belum terealisasi.

Sempat Terhubung dengan Jaringan PLN

Agus Wintara menjelaskan, saat pertama kali dibangun dan kemudian dihibahkan pada 2013, bangunan beserta komponen kelistrikan PLTS tersebut telah terhubung dengan jaringan PLN.

Pada saat itu, energi listrik yang dihasilkan PLTS sempat dimanfaatkan oleh PLN.

Persoalan kemudian muncul setelah status tanah berubah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Karangasem. Sejak 2024, belum terdapat kerja sama antara PLN dengan Pemkab Karangasem terkait pemanfaatan PLTS tersebut.

“PLN tidak berani memanfaatkan karena harus B to B (bisnis to bisnis). Ke depan nanti apakah Perseroda yang mengelola, sistem kerja samanya seperti apa, itu yang masih perlu dibahas,” jelasnya.

Dengan demikian, persoalan PLTS Desa Kubu bukan semata-mata terkait kondisi fisik fasilitas, tetapi juga menyangkut kepastian pengelolaan aset, skema penyertaan modal, penilaian aset hingga pola kerja sama dengan PLN.

Pemkab Karangasem masih perlu menentukan skema pengelolaan yang tepat agar fasilitas energi terbarukan tersebut dapat kembali dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat sesuai tujuan awal pembangunannya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.