Kasus Pengeroyokan di Manggis Karangasem Bali, 2 Pria Jadi Tersangka dan Ditahan Polsek Manggis
Putu Kartika Viktriani August 26, 2026 07:40 PM

MANGGIS, TRIBUN-BALI.COM – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, berujung pada penetapan dua tersangka.

Keduanya yakni pria berinisial EGL dan RUB.

Mereka kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Manggis setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AP.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 23 Agustus 2026 malam. 

Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Manggis, Kompol I Made Suadnyana, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti melakukan penganiayaan.

 

"Yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EGL dan RUB," kata Kompol Suadnyana, Rabu 26 Agustus 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EGL dan RUB langsung ditahan.

Baca juga: Kronologi Truk Colt Diesel Tabrak Pohon di Jembrana Bali, Sopir Luka dan Kendaraan Masuk Got

Keduanya diketahui telah menjalani penahanan sejak Senin 24 Agustus 2026.

Sementara itu, seorang pria lainnya yang turut diamankan dalam penanganan kasus pengeroyokan tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, pria tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, EGL dan RUB dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.

Berawal dari Teguran Warga

Kasus pengeroyokan di Manggis Karangasem ini bermula ketika tiga pria pendatang melintas menggunakan dua sepeda motor di sekitar Jalan Raya Pengalon.

Ketiga pria tersebut disebut baru saja pulang dari acara minum-minum.

Saat melintas di sekitar sebuah warung milik warga, mereka diduga menggeber gas sepeda motor sehingga menimbulkan suara bising dan membuat warga sekitar merasa terganggu.

AP yang berada di lokasi kemudian menegur ketiga pria tersebut.

Namun, teguran itu justru berkembang menjadi adu mulut.

Situasi kemudian memanas hingga berujung pada keributan dan dugaan pengeroyokan terhadap AP.

Dalam peristiwa tersebut, AP diduga mengalami kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Personel Polsek Manggis bergerak melakukan penanganan dan mengamankan tiga pria yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EGL dan RUB sebagai tersangka kasus pengeroyokan, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik Polsek Manggis selanjutnya masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap kedua tersangka.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.