Bela Ibu yang Sedang Dianiaya Saat Bertengkar, Anak di Madiun Ditusuk Ayah Tiri
Ardhi Sanjaya August 26, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Madiun mengungkap motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan Totok (57), warga Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Totok tega menusuk anak tirinya, NCPW (13), hingga mengalami luka berat.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, aksi nekat tersebut dipicu oleh emosi tersangka yang tak terima setelah mengetahui istri sirinya, W (49), melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan.

 Emosi tersangka kian memuncak saat ia menerima surat panggilan resmi dari kepolisian pada Selasa (18/8/2026).

Totok kemudian mendatangi rumah korban dan W di Perumnas Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu.

"Awalnya pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka datang ke rumah pelapor karena ada surat undangan dari pihak kepolisian terkait laporan penganiayaan," ujar Maliki saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (26/8/2026).

Setibanya di lokasi, percekcokan hebat antara Totok dan Widya tak terhindarkan.

Dalam kondisi tersulut emosi, Totok mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya kepada Widya.

Melihat ibunya terancam, NCPW berupaya melerai pertengkaran tersebut.

Namun, tindakan korban justru berujung tragis.

Totok mendorong korban hingga jatuh tersungkur.

 Pisau yang semula diarahkan ke tubuh W lantas mengenai tubuh NCPW.

"Tersangka melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga mengakibatkan luka berat. Saat bertengkar dengan istrinya, korban berusaha melerai. Pisau yang awalnya diarahkan kepada istrinya justru mengenai korban," kata Maliki.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita dua luka tusukan di bagian perut.

Teriakan histeris W memancing perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan untuk melerai serta menolong korban.

NCPW segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis secara intensif.

Pasca-kejadian, W melaporkan penganiayaan berat tersebut ke Polsek Wungu.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Totok.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Totok dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat.

Saat ini, kasus tersebut ditangani secara intensif oleh Polres Madiun untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.