Modus Bawa Harley Davidson dari Aceh ke Jakarta, 2 Sopir Truk Towing Nyambi Bawa 15 Kg Sabu
Angel aginta sembiring August 26, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Modus bawa moge jenis Harley Davidson dari Aceh ke Jakarta, dua sopir truk towing nyambi bawa 15 kg sabu.

Adapun dua sopir jasa ekspedisi antar jemput moge Harlet Davidson ternyata nyambi membawa narkoba jenis sabu.

Dua tersangka yakni Hasto Wahyu Wibowo (45), warga Desa Banyuasin, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, dan Putra Kesuma (35), warga Kelurahan Karyahaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang kini ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, dua tersangka menggunakan modus truk towing untuk menghindari pantauan Polisi.

Apalagi, mereka membawa kendaraan yang tergolong kendaraan mewah.

Sabu-sabu ditaruh ke bagian dalam mobil atau area sopir dan kernet.

"Kami menemukan motor tersebut berada di atas towing. Namun, posisi barang bukti sabu berada di bagian mobil towing, bukan di dalam sepeda motor,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Jabatan Sekda dan 5 OPD Pemprov Sumut Masih Kosong, Begini Kata Gubsu Bobby

Pengungkapan pengiriman narkoba modus jasa ekspedisi khusus kendaraan tergolong sangat jarang ditemui.

Andy menerangkan, tersangka ditangkap pada Jumat 21 Agustus di jalan lintas Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Adapun rute mereka sebelum ditangkap dua berangkat dari Jakarta ke Medan membawa kendaraan.

Dari Medan, mereka kembali membawa kendaraan untuk diantar ke Provinsi Aceh.

Dari Aceh inilah mereka membawa sepeda motor Harley Davidson, beserta sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Rencananya, sabu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat beserta kendaraan.

"Dari Jakarta, mobil membawa kendaraan ke Medan. Setelah itu menuju Aceh untuk menurunkan sepeda motor. Nah, dari Aceh, mereka kemudian kembali ke Jakarta dengan membawa barang bukti narkotika tersebut,"sambungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka disuruh oleh seseorang di Aceh berinisial BS, dan dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila berhasil.

Uang itu rencananya akan dibagi 2, yakni per orang Rp 50 juta.

Namun, karena gagal, mereka pun gagal menerima uang.

Meski demikian, para tersangka sudah 3 kali berhasil menjadi kurir sabu-sabu modus serupa.

Pada tahun 2025, mereka berhasil membawa 20 kilogram, tahun 2026 sudah 2 kali, yaitu 12 kg, dan 9 kilogram.

"Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang dan baru kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan. Menurut keterangan tersangka, sarana yang digunakan bukan hanya kendaraan towing, juga pernah menggunakan kendaraan dagang yang tidak dimodifikasi."

Setelah mengungkap kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba akan memperketat pengawasan terhadap mobil towing.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Sumut Padam dalam Dua Hari, Gubsu Minta Warga Tak Buka Lahan dengan Dibakar

Sebab, pengiriman kendaraan menggunakan towing luput dari perhatian.

Mereka juga sedang menyelidiki pengendali sekaligus bandar yang berada di Provinsi Aceh.

"Ini merupakan bagian dari informasi yang kami terima bahwa ada sarana baru yang digunakan, yaitu mobil towing untuk membawa narkotika. Karena itu, kami melakukan analisis dan pemantauan terhadap kendaraan towing yang digunakan untuk perjalanan dari Aceh menuju Jakarta."

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.