Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu di Kasus Dugaan Penipuan
Feryanto Hadi August 26, 2026 08:35 PM

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban berinisial DM.

Dalam perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp3,5 miliar.

Meski telah berstatus tersangka, Ruben Onsu hingga kini belum ditahan polisi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka.

"Kan tentunya diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026) sore.

Joko mengungkapkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Samuel Onsu pada Jumat (28/8/2026).

Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dikirimkan kepada Ruben. Namun, polisi masih menunggu kepastian kehadiran presenter tersebut dalam pemeriksaan.

"Surat sudah dikirimkan, cuma belum ada konfirmasi apakah RSO akan datang atau tidak," ujarnya.

Polisi meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap Ruben.

"Penyidikan masih terus berjalan. Tentunya prosesnya berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa, tentunya akan dilaksanakan," tegas Joko.

Polisi Buka Peluang Mediasi

Di tengah proses hukum tersebut, Ruben Onsu sebelumnya disebut memiliki keinginan untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak pelapor.

Terkait hal itu, polisi memastikan tidak akan menghalangi upaya perdamaian yang dilakukan para pihak.

Joko mengatakan mediasi tetap menjadi hak pihak-pihak yang terlibat dalam perkara selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Tentunya kalau mediasi itu bisa dilakukan antar pihak yang berperkara, itu ada peluang buat mediasi," ujar Joko.

Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka akan menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.

Ruben Onsu Siap Diperiksa

Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi pada 28 Agustus 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan tersebut.

"Kami akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen untuk menyelesaikan melalui mediasi," kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, Ruben Onsu juga memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga: Siap Kembalikan Rp 4,4 Miliar, Ruben Onsu Ingin Damai usai Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

"Kami fokus dalam penyelesaian masalah, statusnya Mas Ruben sudah tersangka, kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice dan mencari titik temu dari benang merah," ucap Machi.

"Mas Ruben berniat baik dan tetap tidak panik, bersabar dan fokus untuk menyelesaikan," lanjutnya.

Upaya penggantian kerugian juga telah dibicarakan oleh Ruben Onsu dengan kuasa hukum pelapor.

"Untuk penggantian, kami sedang upayakan, fokus pelapor juga tidak memenjarakan Ruben Onsu, tapi proses hukum memang harus berjalan, kami menghargai itu," ujar Machi.

Baca juga: Ruben Onsu Disebut Kehilangan Rp 100 Miliar Sebelum Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Machi menegaskan, Ruben Onsu akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.

Sebagai informasi, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.