Pria Surabaya Tega Aniaya Pemandu Lagu Gegara Tolak Cekin, Berakhir Masuk Penjara
Pipit Maulidya August 26, 2026 08:32 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Rachmat Kurniawan, terdakwa kasus penganiayaan brutal terhadap LC (Lady Companion) atau pemandu lagu.

Rachmat terbukti menganiaya korban setelah ajakannya untuk bermalam di hotel atau "cekin" ditolak.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (20/8/2026), Majelis Hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Susanti Arsi saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,” tambah Hakim.

Baca juga: Gara-gara Video Call, Sopir Wira Wiri Surabaya Diberhentikan Usai Dilaporkan Penumpang

Kronologi Penganiayaan Berawal dari Tawaran Rp1 Juta

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB di Cafe Bravo Arjuna, Jalan Kenjeran 169, Surabaya.

Saat itu, korban RZ (31) sedang bekerja sebagai pemandu lagu.

Berdasarkan uraian JPU, terdakwa awalnya datang bersama rombongan untuk berkaraoke. Setelah jam operasional usai, terdakwa kembali datang seorang diri menemui korban dengan maksud mengajak "cekin".

“Terdakwa yang emosi langsung menarik tangan korban dengan kasar keluar dari cafe tersebut. Terdakwa selanjutnya menyodorkan uang kepada korban, dengan maksud menawar diri untuk diajak cek in dengan harga sebesar Rp.1.000.000,” beber JPU Duta Mellia dalam tuntutannya.

Namun, korban tetap menolak ajakan tersebut. Emosi Rachmat Kurniawan pun memuncak.

Ia kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong tepat ke arah wajah.

“Pukulan mengenai area hidung dan mulut sehingga saat korban langsung terjatuh tersungkur, dan dipukul lagi bagian sama,” urai Jaksa.

Korban Ditabrak Motor dan Dikejar ke Dalam Kafe

Aksi terdakwa tidak berhenti setelah korban terjatuh.

Saat korban menahan rasa sakit di tanah, terdakwa justru menabrakkan sepeda motornya ke arah kaki korban.

Meski terluka, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk kembali ke dalam gedung kafe untuk meminta bantuan.

Namun, terdakwa tetap mengejar korban.

Ia kembali melakukan pemukulan berulang kali hingga mengenai kepala bagian belakang serta punggung korban.

Akibat penganiayaan tersebut, RZ mengalami sejumlah luka serius.

“Korban luka memar, lecet di bagian bibir atas bawah, hidung berdarah, kepala belakang dan punggung serta mata kaki sebelah kanan berdarah,” terang JPU.

Atas perbuatannya, Rachmat Kurniawan dinilai melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.