Kronologi Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Bocah, Pakai Modus Timbang Berat Badan Saat Jalankan Aksinya
Puput Akad Ningtyas Pratiwi August 26, 2026 08:34 PM

Grid.ID – Polres Cirebon Kota menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) karena diduga mencabuli tujuh bocah. Terungkap kronologi pedagang cimin di Cirebon tersebut dalam melancarkan aksinya.

Berdasarkan kronologi pedagang cimin di Cirebon diduga cabuli 7 bocah, peristiwa ini terjadi di wilayah Cirebon. US diduga melakukanpencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun. Kecurigaan orangtua salah satu korban menjadi kunci awal terbongkarnya dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus sederhana namun menipu untuk mendekati korban. Anak-anak yang menjadi target adalah pembeli jajanan yang dijual pelaku.

"Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan," katanya, Selasa (25/8/2026), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Fadlillah, pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang relatif sepi untuk melancarkan aksinya. Anak-anak yang tidak menaruh curiga menjadi korban karena menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa.

Salah satunya, US diduga melancarkan aksinya pada 17 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang anak perempuan membeli makanan dari tersangka.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mendekati korban dengan alasan hendak menimbang berat badan. Kondisi lingkungan yang sepi membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya tanpa diketahui orang lain.

Dugaan peristiwa serupa kembali terjadi pada 18 Agustus 2026 dengan korban anak perempuan lainnya.

Kecurigaan Orangtua Korban

Kecurigaan orang tua korban menjadi titik awal pengungkapan kasus. Mereka menilai ada kejanggalan dalam interaksi antara anak dan pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

"Kami selanjutnya mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, polisi menemukan adanya pola kejadian yang berulang dengan modus yang sama. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pencabulan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.

Melansir Antara pada Selasa (25/8/2026), polisi telah mendata sedikitnya 7 korban yang seluruhnya merupakan anak perempuan berusia 6–9 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP M Fadlillah mengatakan US telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). US terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Meskipun kronologi pedagang cimin di Cirebon diduga cabuli 7 bocah telah terungkap, Polres Cirebon Kota masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa untuk segera melapor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.