Terapkan Skema Sembilan Kotak, Banyumas Bersihkan Praktik Titip Jabatan ASN
Daniel Ari Purnomo August 26, 2026 09:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah merancang sistem manajemen talenta demi menjamin pembinaan karier serta suksesi aparatur sipil negara (ASN) berlangsung berlandaskan kapabilitas, potensi, produktivitas, dan kredibilitas murni.

Langkah pembenahan birokrasi ini diproyeksikan untuk mengikis habis celah praktik lancung jual beli jabatan di lingkungan pamong praja.

Komitmen penataan aparatur tersebut ditegaskan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, saat memimpin agenda pembinaan pegawai di Pendopo Si Panji, Kabupaten Banyumas, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Stop Pemborosan, Bupati Sadewo Tri Lastiono Perketat Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Banyumas

Sadewo menekankan bahwa tatanan birokrasi Pemerintah Kabupaten Banyumas wajib bersih seutuhnya dari transaksi haram pengisian kursi jabatan.

Menurutnya, kualitas dedikasi setiap abdi negara menjadi faktor krusial guna memastikan seluruh program kerja menghadirkan kemanfaatan nyata bagi institusi maupun masyarakat luas.

Saat ini, jajaran Pemkab Banyumas tengah merampungkan fondasi manajemen talenta terpadu bagi seluruh ASN di lingkup pemerintah daerah.

Melalui skema tata kelola talenta tersebut, setiap pegawai diberikan ruang untuk meniti karier selaras dengan kompetensi, bakat, serta capaian performa masing-masing.

Objektivitas Penilaian Kinerja

"Untuk itulah, penilaian kinerja menjadi sangat penting."

"Penilaian kinerja jangan sampai hanya menjadi rutinitas administratif atau sekadar memberikan angka di akhir periode."

"Penilaian harus dilakukan berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan, bagaimana hasilnya, dan bagaimana kontribusinya terhadap organisasi," tutur Sadewo sebagaimana dalam rilis kepada Tribunbanyumas.com.

Sadewo memandang bahwa mekanisme evaluasi kerja yang adil dan objektif bakal membuka pintu kesempatan yang setara bagi seluruh pegawai guna mengoptimalkan potensi diri.

Ia lantas menginstruksikan seluruh jajaran kepala perangkat daerah, terkhusus para pejabat administrator, untuk menjalankan proses penilaian kinerja bawahan secara cermat.

"Saya minta kepada seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, khususnya para pejabat administrator yang hadir pada hari ini, untuk benar-benar melakukan proses penilaian kinerja pegawai di lingkungan masing-masing secara objektif, jujur, dan berkesinambungan," ucapnya.

Sadewo turut mewajibkan para pemangku jabatan struktural untuk senantiasa memberikan bimbingan dan pendampingan bagi staf yang masih menunjukkan kekurangan kompetensi.

Sebaliknya, aparatur yang berhasil menorehkan prestasi dan kinerja gemilang patut dianugerahi apresiasi yang layak.

Di samping itu, segenap korps ASN berhak memperoleh peluang yang terbuka luas untuk terus mengasah kapasitas profesionalnya.

Tahapan Evaluasi Regulasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto, menguraikan kilas balik penerapan sistem merit tersebut.

Pemkab Banyumas sejatinya telah menempuh tahapan persetujuan pemanfaatan manajemen talenta dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2024 silam.

Kendati demikian, kelanjutan proses persetujuan tersebut sempat tertunda menyusul pembubaran lembaga KASN berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Seluruh mandat dan kewenangan pengawasan sistem merit kemudian dialihkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Namun, proses tersebut terhenti setelah KASN dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kemudian wewenang itu dialihkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," ucap Eko.

Pihak BKN lantas menginstruksikan pelaksanaan uji kelayakan ulang selama kurun waktu satu tahun kalender.

Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran Pemkab Banyumas melakoni evaluasi lanjutan serta memaparkan progres implementasi manajemen talenta di hadapan BKN secara periodik.

Rangkaian verifikasi teknis tersebut kini telah memasuki fase akhir menjelang ekspose kesiapan daerah di hadapan otoritas kepegawaian nasional.

"Pada akhirnya nanti pada tanggal 3 September besok, Bupati diundang ke BKN menyampaikan progres tentang persiapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas," tuturnya.

Skema Sembilan Kotak

Dalam pengoperasian sistem manajemen talenta tersebut, posisi seluruh pegawai akan dipetakan ke dalam matriks sembilan kotak berdasarkan perpaduan kinerja dan potensi kerja.

Kategori kotak satu merepresentasikan aparatur dengan tingkat capaian kinerja serta potensi yang tergolong rendah.

Sementara itu, klasifikasi kotak sembilan menggambarkan pegawai yang memiliki rekam jejak performa unggul sekaligus potensi kepemimpinan yang tinggi.

Model pemetaan matriks tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tolok ukur evaluasi individu, melainkan menjadi basis penentuan promosi karier dan suksesi kepemimpinan daerah.

Eko menerangkan bahwa abdi negara yang tergolong ke dalam kotak tujuh, delapan, dan sembilan berhak mendapatkan prioritas pengembangan kompetensi serta mengikuti seleksi terbuka.

Peluang strategis tersebut mencakup kesempatan menduduki kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah daerah.

"ASN pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang mengikuti pengembangan karier dan seleksi sesuai ketentuan, termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT)," jelasnya.

Melalui integrasi instrumen digital tersebut, alur penjenjangan karier ASN di Pemkab Banyumas kini diarahkan sepenuhnya berbasis capaian kinerja nyata dan kapabilitas teruji.

Penerapan manajemen talenta ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkab Banyumas dalam membangun tata kelola meritokrasi yang adil serta transparan bagi seluruh aparatur.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.