Febrie Adriansyah Diisukan Incar Kursi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dibantah Kuasa Hukum: Mau Pensiun
Evan Saputra August 26, 2026 10:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah, diisukan incar kursi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Isu tersebut dengan cepat dibantah oleh kuasa hukumnya, Febrie Diansyah.

Menurut Febrie Diansyah, mantan Jampidsus ini justru ingin pensiun dari pekerjaannya karena sudah terlalu lelah menghadapi rentetan situasi hukum belakangan ini. 

Ia menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak berambisi sama sekali dengan kursi yang kini diduduki oleh ST Burhanuddin.

Hal ini disampaikan Febri Diansyah usai membesuk mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

"Analisa saya ya, sepertinya beliau itu, Pak FA itu sudah capek, sudah lelah, dan bahkan disampaikan eksplisit pada saya sebelum ditahan bahwa, 'saya sepertinya sudah terlalu lama, ini kelamaan jadi jampidsus'," ungkap Febri Diansyah menirukan ucapan kliennya.

Baca juga: Respons Budi Arie Dituding Adu Domba Jokowi dan Prabowo Terkait Pemilu 2029 Dipercepat: Mohon Maaf

Febri Diansyah menilai isu kliennya mengincar posisi jaksa agung sangat tidak masuk akal. 

Saat ini, ia melihat mantan pejabat kejaksaan itu hanya ingin berfokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Febrie Adriansyah sendiri memang memegang jabatan jampidsus cukup lama sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin melantiknya pada 6 Januari 2022. 

Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan strategis tersebut pada 11 Juli 2026.

"Jadi, saya kira kejauhan ya kalau isu itu, karena Pak FA sendiri ngomong ke saya merasa dia terlalu lama menjadi jampidsus dan tidak ada keinginan lagi, dan bahkan mau pensiun aja, karena terlalu lelah situasi-situasi belakangan," tutur Febri Diansyah.

Febrie Adriansyah Diduga Sandera Para Hakim

Mahkamah Agung RI dikhawatirkan tengah disandera oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Ronald menjelaskan tersanderanya para hakim oleh Kejaksaan Agung RI sudah terlihat sejak diungkapnya kasus korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Saat itu Zarof yang bukan hakim namun menjabat sebagai petinggi di MA, diduga kuat menjadi perantara suap jual beli kasus di lingkungan para hakim. 

Kasus itu kata Ronald dipegang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI saat masih dipimpin Febrie Adriansyah. 

Kejanggalan terlihat saat Jampidsus menemukan harta hampir Rp1 triliun di kediaman Zarof Ricar. 

Namun anehnya, Jampidsus tidak menerapkan pasal suap di kasus ini melainkan hanya pasal gratifikasi. 

Selain itu, publik juga tidak diperlihatkan temuan-temuan transaksi elektronik yang terhubung dengan Zarof Ricar.

Padahal diduga kuat Zarof hanyalah perantara jual beli kasus di kalangan hakim di Mahkamah Agung RI. 

Hal ini kata Ronald, diduga kuat sengaja tidak dibongkar oleh Febrie Adriansyah untuk dijadikan senjata dalam perkara-perkara yang ditanganinya kelak.

Maka tak heran, dalam kasus-kasus janggal seperti korupsi yang dituduhkan kepada mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong hingga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim hakim memutus bersalah.

Baca juga: Siapa Wanita Misterius yang Beri Botok Segepok Uang untuk Demo Jakarta, Pamer KTP di Hadapan Massa

Padahal jelas bukti yang didapat oleh Jampidsus masih mentah sehingga seharusnya para pejabat negara itu dibebaskan dari tuduhan korupsi. 

Diduga dalam hal ini, para hakim tersandera oleh Febrie Adriansyah yang masih menyimpan sederet bukti korupsi Zarof Ricar. 

“Nah, ini kasus-kasus ini kemudian kami lihat bahwa, oh ini ada permainan nih. Sandra-menyandra karena, karena Febrie memegang kartu truf nih,” kata Ronald. 

Maka Ronald khawatir, dalam kasus temuan 74 kg emas kali ini, hakim juga tidak bisa berbuat banyak. 

Sebab mereka masih tersandera oleh bukti-bukti korupsi yang dipegang oleh Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus. 

Maka jangan heran kata Ronald, ketika kasus ini sangat lama naik ke penyidikan hingga Polisi harus menyerahkannya ke Kejaksaan Agung RI. 

Dari hal itu saja, Ronald tidak yakin bahwa kasus korupsi Febrie Adriansyah akan benar-benar menyeret mantan Jampidsus itu ke kursi pesakitan hukum di negara ini. 

Baca juga: Sosok Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau Bakal Naik Pangkat jika Bisa Atasi Karhutla, Janji Prabowo

Diketahui Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Kepolisian pada Jumat (31/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, Polisi menemukan emas 74 kg hingga berbagai mata uang asing dengan nominal miliaran rupiah. 

Uang dan emas itu disimpan Febrie dalam tembok rahasia yang sudah dirancang sebelumnya. 

Uang dan emas tersebut diduga kuat merupakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus. 

Namun pihak Febrie Adriansyah membantah kepemilikan emas tersebut dan menyebut bahwa rumahnya telah disewa oleh Don Ritto. 

Anehnya dalam sidang praperadilan, Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita. 

Permohonan tersebut dianggap memperkuat tuduhan kepemilikan uang dan emas yang tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie Adriansyah.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.