DJKI: Penghargaan dan Disiplin Harus Jalan Beriringan untuk ASN Berintegritas
bisnistribunjabar August 26, 2026 10:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang efektif tidak hanya dilakukan melalui pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi, tetapi juga melalui penegakan disiplin yang konsisten terhadap pelanggaran. Kedua instrumen tersebut menjadi kunci dalam membangun organisasi yang berkinerja tinggi, profesional, dan berintegritas.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sekretariat DJKI, Sariman, mengatakan bahwa penghargaan dan hukuman disiplin tidak boleh dipandang sebagai dua hal yang bertentangan. Menurutnya, keduanya merupakan instrumen pembinaan yang saling melengkapi dalam mendukung penerapan sistem merit di lingkungan ASN.

“Pemberian penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja, dedikasi, inovasi, dan integritas merupakan bagian dari upaya meningkatkan motivasi serta budaya kerja berprestasi. Sebaliknya, penegakan disiplin melalui pemberian hukuman disiplin dan penerapan sanksi administratif merupakan instrumen pembinaan yang bertujuan menjaga kepatuhan terhadap kewajiban ASN, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujar Sariman saat membuka Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administratif Tahun 2026 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (26/8).

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan sistem merit sebagai dasar pengelolaan ASN. Melalui sistem tersebut, setiap kebijakan manajemen pegawai harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalisme sehingga mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan memberikan pelayanan publik yang prima.

Sariman menambahkan bahwa setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait pelanggaran disiplin harus dilaksanakan secara objektif, cermat, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup. Langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh ASN.

“Penguatan budaya integritas menjadi faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual yang cepat, berkualitas, transparan, dan terpercaya. Oleh karena itu, kebijakan penghargaan maupun penegakan disiplin harus diarahkan untuk memperkuat kinerja organisasi, bukan semata-mata sebagai bentuk apresiasi atau hukuman,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap seluruh unit kerja dapat memiliki pemahaman yang seragam dalam menerapkan kebijakan penghargaan, hukuman disiplin, dan sanksi administratif. Kesamaan persepsi tersebut diperlukan agar pelaksanaannya berjalan secara konsisten, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang berlangsung pada 26 - 29 Agustus 2026 tersebut diikuti oleh 65 peserta yang terdiri atas pegawai DJKI dan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum. Hadir pula narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro SDM Kementerian Hukum untuk memberikan penguatan terkait implementasi kebijakan manajemen ASN.

Merespons penegasan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia terkait keseimbangan pemberian penghargaan dan penegakan disiplin ASN tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk membumikan prinsip sistem merit di tingkat wilayah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh langkah strategis dalam menyelaraskan instrumen apresiasi dan ketegasan sanksi bagi aparatur. Keseimbangan reward and punishment ini adalah pilar utama untuk mencetak SDM yang profesional, berkinerja tinggi, dan menjunjung nilai-nilai integritas. Di Jawa Barat, kami senantiasa memastikan bahwa pembinaan kepegawaian berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan”. 

“Melalui sinergi jajaran Bagian Tata Usaha dan Umum yang dikoordinasikan secara optimal oleh Saudara Archie Tigor Mangunsong, S.E., penerapan disiplin kerja, pengawasan etika, serta pemberian penghargaan atas inovasi pegawai terus dipantau secara ketat. Kami berkomitmen untuk menjadikan kebijakan ini sebagai budaya kerja nyata yang memacu seluruh insan pengayoman di Tatar Pasundan agar selalu memberikan pengabdian, dedikasi, dan pelayanan publik terbaik, sekaligus menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kita," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.