TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum dan operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024. Penetapan tersangka Rabu (26/8/2026).
Dua tersangka, yaitu inisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selaku Pengguna Anggaran (PA), dan YS yang menjabat sebagai bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil audit tersebut, perkara dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
"Ya, kita telah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka. Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Robi dalam konferensi pers, Rabu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LS dan YS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari guna kepentingan proses penyidikan.
Menurut Robi, kedua tersangka diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelewengan dana makan minum serta dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022-2024.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Kejari Sungai Penuh.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti.
Kejari Sungai Penuh juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan," ujar Robi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 606 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan dan Kejari Sungai Penuh menyatakan akan melakukan pengembangan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.(Tribunjambi.com/Herupitra)
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri untuk Pinjaman Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Bara nan Tak Kunjung Padam di Jambi, Berjibaku saat Langit Tanjabtim-Muaro Jambi Memerah