Soroti Raperda Pilkades Banyumas, Saifuddin: Aturan Politik Uang Mandul
Daniel Ari Purnomo August 26, 2026 10:28 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 saat ini tengah dimatangkan pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Banyumas.

Menyikapi regulasi desa tersebut, Satria Praja Banyumas yang menaungi paguyuban kepala desa se-kabupaten turut melayangkan sejumlah catatan serta masukan konstruktif.

Ketua Satria Praja Banyumas, Saifuddin, menyatakan bahwa sejumlah poin kesepakatan yang telah digodok dalam forum Rapat Pansus 9 pada prinsipnya tidak menuai persoalan mendasar.

Baca juga: Pembahasan Raperda Pilkades di Banyumas: Kades Petahana 2 Periode Boleh Mengikuti Pilkades 2027

Poin kesepakatan tersebut salah satunya menyangkut kepastian peluang bagi figur petahana untuk kembali berkontestasi dalam bursa pemilihan kepala desa.

Peluang pencalonan kembali tersebut berlaku setara, baik bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode maupun yang baru menuntaskan satu periode masa bakti.

Keduanya sama-sama masih mengantongi hak konstitusional untuk mencalonkan diri satu kali lagi pada gelaran pemilihan mendatang.

"Itu tidak menjadi masalah, karena memang aturan. Karena petahana juga sudah mendapatkan tambahan waktu dua tahun," katanya kepada tribunbanyumas.com, Rabu (26/8/2026).

Aturan Petahana Desa

Saifuddin memaparkan bahwa ketentuan yang mewajibkan petahana bebas dari beban persoalan administratif, program pembangunan, maupun pertanggungjawaban tata kelola keuangan dapat diterima dengan baik.

Langkah penegasan syarat tersebut dinilai selaras dengan komitmen Satria Praja Banyumas dalam mewujudkan iklim tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Setiap kepala desa petahana diwajibkan untuk menuntaskan seluruh laporan pertanggungjawaban secara transparan menjelang purnatugas.

"Wajib itu. Karena itu kami sudah mengingatkan sejak sekarang, petahana harus mulai menyusun laporan agar bisa diterima di inspektorat," ungkapnya.

Keresahan Politik Uang

Kendati demikian, Saifuddin mengungkapkan bahwa ancaman laten yang paling memicu kecemasan mendalam di kalangan aparatur desa adalah merebaknya praktik politik uang.

Merespons potensi kecurangan tersebut, Satria Praja Banyumas mengajukan usulan konkret agar klausul sanksi politik uang diatur secara rigid dan ditegakkan tanpa kompromi selama tahapan pilkades.

Ia mengamati bahwa siraman uang suap suara kerap kali menjegal figur-figur pemimpin berintegritas yang sejatinya memiliki kapasitas mumpuni untuk memajukan desa.

"Di aturan sebelumnya juga mengatur politik uang. Tetapi implementasinya mandul," katanya.

Perlindungan Pengawas Pemilihan

Saifuddin lantas mengusulkan agar perumusan norma hukum serta mekanisme penindakan politik uang dijabarkan secara terperinci ke dalam naskah peraturan daerah.

Ia menyoroti tantangan berat di lapangan tatkala panitia pengawas pilkades berikhtiar menindak pelanggaran, namun kerap dihadapkan pada ancaman dan intimidasi fisik maupun psikis.

"Panwas Pilkades juga harus mendapatkan perlindungan dari kepolisian. Terutama saat mereka akan menegakan aturan sesuai tata tertib di peraturan daerah ataupun peraturan bupati," jelasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.