TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat di Riau kini memiliki pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), termasuk untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudahan ini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah Riau.
Masyarakat dapat mengurus kewajiban kendaraan dari rumah, sehingga tidak perlu keluar dan berpotensi terpapar asap.
PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, aplikasi SIGNAL memungkinkan proses pengesahan STNK tahunan sekaligus pembayaran kewajiban kendaraan dilakukan secara digital.
"Jadi ada aplikasi yaitu SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dengan aplikasi ini masyarakat bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," ujar Vino, Rabu (26/8/2026).
Lanjut dia, untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi SIGNAL dan melakukan registrasi akun.
Tahapan penggunaan aplikasi SIGNAL dimulai dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama, email dan nomor handphone. Pengguna kemudian membuat kata sandi dan melakukan verifikasi identitas atau foto wajah.
Setelah akun terdaftar, pengguna menambahkan data kendaraan. Nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka dimasukkan ke aplikasi. Sistem kemudian mencocokkan data kendaraan dengan data pemilik.
Berikutnya, pengguna memilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Aplikasi akan menampilkan informasi kendaraan serta kewajiban pembayaran, termasuk pengesahan STNK dan informasi tagihan.
Pengguna kemudian menentukan metode pengiriman dokumen pengesahan STNK. Dokumen dapat dikirim ke alamat pengguna, sementara opsi pengambilan di Samsat tersedia apabila layanan tersebut tersedia. Alamat dan metode pengiriman selanjutnya dikonfirmasi.
Tahap selanjutnya adalah mendapatkan kode pembayaran. Sebelum membayar, pengguna perlu memeriksa rincian tagihan yang mencakup PKB, SWDKLLJ, pengesahan STNK, serta komponen biaya lainnya.
Setelah itu, pembayaran dilakukan melalui bank atau mitra pembayaran yang tersedia di aplikasi SIGNAL.
Jika pembayaran berhasil, transaksi akan terverifikasi dan statusnya dapat dilihat melalui aplikasi. Tahap terakhir adalah terbitnya bukti pembayaran dan e-Pengesahan STNK secara digital.
Dalam alur sederhananya, proses tersebut terdiri dari registrasi SIGNAL, menambahkan kendaraan, memilih pengesahan STNK, mengecek tagihan, mendapatkan kode bayar, membayar PKB dan SWDKLLJ, menunggu pembayaran terverifikasi, hingga memperoleh e-Pengesahan STNK.
Namun, layanan SIGNAL terutama digunakan untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian TNKB, kendaraan tetap memerlukan proses registrasi secara fisik.
Vino menambahkan, saat ini program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga masih berlaku. Program ini serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau.
Program ini digelar dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Riau itu berlangsung 1-31 Agustus 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Vino menjelaskan, kebijakan tersebut juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)