Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kecurigaan polisi terhadap pemuda yang melintas di ruas jalan Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu, Selasa (25/8/2026) pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Transaksi Sabu Tengah Malam Terbongkar, Dua Pria Diciduk di Lampung Tengah
Akhirnya dua orang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berikut barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu. Mereka adalah SS (42) dan DR (21).
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri mengatakan bahwa kedua pelaku kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan itu," kata Iptu Andri mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Rabu (26/8/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan DR yang tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di bawah kaki kiri tersangka.
Kepada petugas, DR mengaku paket sabu tersebut baru dibelinya dari SS yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi pun langsung mendatangi kediaman SS dan mengamankannya.
"DR mengaku sabu tersebut baru dibelinya dari SS. Petugas langsung bergerak ke rumah SS dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Iptu Andri.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta uang tunai Rp100.000.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHPidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)