Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk disidangkan.
Baca juga: Kejati Lampung Jamin Perkara Dugaan Korupsi Arinal Ditangani Transparan
Penanganan proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai tersebut saat ini telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Dengan selesainya pelimpahan tahap dua tersebut, wewenang penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum Kejari Bandar Lampung telah dirampungkan sejak pertengahan Agustus 2026.
"Tahap dua dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan rutan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2026 sampai dengan 7 September 2026," ujar Ricky Ramadhan dalam keterangannya di Bandar Lampung.
Mengenai alasan belum diserahkannya berkas perkara ke meja hijau, Ricky menegaskan, saat ini penuntut umum Kejari Bandar Lampung masih memiliki masa penahanan resmi terhadap tersangka hingga 7 September 2026.
Penyusun dakwaan masih memanfaatkan tenggat waktu penahanan tersebut untuk menyempurnakan berkas sebelum didaftarkan secara resmi ke pengadilan.
Pihak Kejati Lampung mengaku belum menerima rincian tanggal pasti pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejari Bandar Lampung.
Kendati demikian, masyarakat diminta bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan secara prosedural.
"Penahanan Arinal masih ada, sabar saja, masih dalam jangka waktu penahanan."
"Kejari Bandar Lampung yang memiliki wewenang untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang guna menjalani proses persidangan," pungkas Ricky.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)