Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat (21/8).

"Sudah ada surat jawaban terkait pemanggilan tersebut bahwa yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal pada jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Andi telah diserahkan kepada tim penyidik KPK.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini tengah berupaya menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut.

"Karena masa penahanan sudah hampir habis," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.

Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK tidak memproses laporan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya berada dalam amplop dan dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.