Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pelarian ARS (21), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, resmi berakhir. Pemuda yang terjerat kasus perampasan dan tindak asusila terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun ini akhirnya tak sanggup lagi bersembunyi usai mengetahui rumah kediamannya didatangi tim penyidik kepolisian.
Baca juga: Diburu Polisi, Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Pelajar di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri
Diiringi rasa panik dan tekanan mental karena keberadaannya terus terendus, ARS memilih menyambangi Mapolres Pringsewu pada Senin (24/8/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Didampingi pihak keluarga serta penasihat hukumnya, ARS pasrah menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengungkapkan bahwa keputusannya mendatangi polisi murni dipicu oleh rasa takut yang luar biasa setelah mendapati petugas Satreskrim telah menyatroni rumahnya.
"Dia mengaku sangat takut setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya untuk mencari keberadaannya, sehingga memilih mendatangi markas untuk menyerahkan diri," terang Iptu Rosali, Rabu (26/8/2026).
Aksi kriminal memilu yang melibatkan ARS berawal pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos daerah Pekon Gadingrejo.
Korban yang tengah tertidur lelap mendadak terbangun lantaran merasakan ada sosok asing yang menimpa tubuhnya.
Saat korban hendak berteriak minta tolong, pelaku secara brutal membekap mulut korban dengan tangan dan selimut, mengancam akan membunuh jika melakukan perlawanan, hingga memukul kepala korban sebelum melancarkan aksi rudapaksa.
Tak berhenti sampai di situ, ARS turut menggasak ponsel serta uang tunai Rp150 ribu milik korban yang berujung pada penderitaan mendalam bagi korban.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Tim Satreskrim Polres Pringsewu langsung bergerak cepat melakukan penelusuran digital terhadap posisi ponsel korban yang hilang.
Jejak persembunyian ARS mulai terkuak dari rangkaian transaksi barang curian. Polisi mendeteksi ponsel korban berada pada seorang pria berinisial L di Bandar Lampung.
Dari L, petugas mendapati nama TS yang mengaku membeli unit tersebut dari ARS seharga Rp450 ribu. Informasi berantai inilah yang mengarahkan penyidik langsung ke rumah ARS di Gadingrejo.
Meski sempat menghilang saat rumahnya digerebek, pengerahan pendekatan persuasif melalui keluarga, membuat ARS sadar dirinya tak lagi punya ruang untuk melarikan diri dari kejaran hukum.
Empat hari setelah rumahnya didatangi polisi, ARS akhirnya datang ke Mapolres Pringsewu.
Dalam pemeriksaan awal, ARS mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan niat awalnya masuk ke kamar korban hanya untuk mencuri.
Menurut pengakuan ARS, ia masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci.
Ia kemudian mengambil ponsel yang berada di dekat kepala korban dan uang tunai Rp150 ribu dari dompet korban.
Namun, saat melihat korban sedang tidur dengan pakaian minim, ARS mengaku tergoda.
Ketika korban terbangun dan berusaha melawan, ARS membekap mulut korban menggunakan tangan dan selimut serta mengancam akan membunuhnya.
ARS juga mengaku memukul kepala korban ketika korban melakukan perlawanan.
Setelah itu, korban mengalami dugaan pencabulan sebelum ARS meninggalkan kamar dan melarikan diri.
Ponsel korban kemudian dijual kepada TS seharga Rp450 ribu.
Menurut pengakuan ARS, uang hasil penjualan ponsel dan uang tunai milik korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rosali mengatakan, rangkaian penyelidikan terhadap ponsel korban yang berpindah tangan dari L, kemudian TS, hingga akhirnya mengarah kepada ARS menjadi titik awal polisi mengungkap perkara tersebut.
Kini ARS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Dalam perkara pencurian, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ARS dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Okyindrajaya)