KPK Telisik Dugaan Vinna Ledy Terima Mobil dan Apartemen Mewah dari Eno Bowo
Acos Abdul Qodir August 27, 2026 01:35 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian mobil, apartemen, hingga rumah mewah dari pihak swasta Eno Bowo Susilo kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni.

Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Eno sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek di Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menelusuri dugaan pemberian aset tersebut kepada Vinna serta kaitannya dengan proyek di Kota Bengkulu.

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Vinna merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu.

Vinna Belum Diperiksa

KPK meralat informasi sebelumnya mengenai agenda pemeriksaan pada 26 Agustus 2026.

Pada hari itu, penyidik hanya memeriksa Eno dan Hendra Okta, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Vinna dan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman belum diperiksa pada hari tersebut.

KPK masih menelusuri asal-usul aset dan kemungkinan hubungannya dengan proyek yang sedang disidik.

Baca juga: Bukan Tempat Khusus, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar di Plafon Rumah Eks Kepala Bea Cukai Kediri

Budi mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan adanya proyek yang diusung pihak legislatif serta dugaan aliran uang.

"Apakah kemudian ini ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif atau kemudian ada dugaan aliran uang, nah semuanya nanti masih akan didalami, kami akan update nanti," ujar Budi.

Penggeledahan Rumah Vinna Ledy

Pada pertengahan Agustus 2026, penyidik menggeledah rumah Vinna dan menyita dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Noprisman dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar pada akhir Juli 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menelusuri dugaan aliran uang dan proyek di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengurai hubungan antara dugaan pemberian aset, pihak yang diperiksa, dan proyek yang disidik.

Dugaan pemberian aset kepada Vinna masih dalam tahap pendalaman. KPK belum menyimpulkan status hukum aset tersebut dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.