Mayoritas Passobis Milenial dan Gen Z, Korbannya dari Jawa Barat, Ditangkap di Tanru Tedong Sidrap
Edi Sumardi August 27, 2026 01:20 AM

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Hardiyanti Kamaluddin dan Muslimin Emba

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sepuluh dari 12 kasus penipuan online a.k.a. sobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam 4 tahun terakhir ternyata melibatkan pelaku dari Dua Pitue, kecamatan dengan ibu kota Tanru Tedong.

Praktik tipu-tipu daring itu bukan fenomena baru di antara mayoritas warga yang bekerja sebagai petani di kabupaten berjuluk lumbung pangan dan lumbung padi nasional itu.

Sejak era 2010-an, sebelum pandemi Covid-19 melanda, passobis telah menjalankan aksinya dan terus beroperasi hingga 2026.

Dalam rentang 1 dekade, korban berjatuhan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. 

Puluhan pelaku memang sempat diamankan, tetapi sebagian di antaranya kemudian dibebaskan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Menariknya, di balik jaringan tersebut terdapat sejumlah bos yang merupakan pasangan suami-istri. 

Hampir seluruh pelakunya juga berasal dari kelompok usia muda, rata-rata 20-an hingga 30-an tahun, yang berada dalam kelompok milenial dan Gen Z.

Kelompok usia ini punya karakteristik, yakni tumbuh sebagai digital native, generasi yang sejak awal akrab dengan internet, media sosial, dan teknologi digital. 

Kemampuan yang seharusnya menjadi modal produktif itu justru dimanfaatkan sebagian pelaku untuk membangun dan menjalankan praktik penipuan di ruang digital.

Facebook, TikTok, dan WhatsApp menjadi pintu masuk jaringan penipuan ini untuk memburu korban. 

Modus yang digunakan nyaris seragam: menawarkan barang dengan harga murah untuk memancing calon pembeli.

Untuk membangun kepercayaan, sebagian pelaku bahkan menyamar sebagai anggota TNI dan mencatut institusi militer. 

Identitas palsu itu digunakan untuk meyakinkan korban bahwa transaksi ditawarkan benar-benar sah.

Ironisnya, kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan komputer tersebut justru banyak dikendalikan dari pelosok desa.

Lokasi penangkapan mengungkap fakta lain: aktivitas para pelaku ternyata tak terkonstentrasi di kawasan perkotaan, tetapi menjalar hingga pelosok perdesaan, menyusup di tengah keseharian warga yang mayoritas menggantungkan hidup dari hamparan sawah.

Jarak tak lagi menjadi batas bagi jaringan passobis. 

Meski sebagian besar dikendalikan dari desa hingga kawasan pinggiran kota, korbannya justru tersebar jauh di luar daerah, bahkan lintas provinsi dan pulau di Nusantara.

Salah satu jejaknya terhubung dengan Jawa Barat. 

Dalam dua tahun terakhir, Polda Jawa Barat telah 2 kali membongkar sindikat passobis yang beroperasi dari Sidrap.

Keduanya berada di wilayah Dua Pitue.

Baca juga: 12 Passobis Asal Sidrap Ditangkap Polda Jabar, Polres Sidrap Tak Dilibatkan

Pengungkapan terbaru terjadi pada Selasa (11/8/2026), hanya sepekan sebelum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. 

Tim Subdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menangkap 20 terduga passobis.

barang bukti passobis sidrap di polda jabar 1 2682026
BARANG BUKTI - Polda Jabar memperlihatkan barang bukti kasus penipuan online (passobis) dari 12 tersangka asal Sidrap, Sulsel, dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026), di Mapolda Jabar, Bandung, Jabar. Tersangka menipu warga di Jabar dengan modus jual beli mobil murah.

Sebanyak 18 orang ditangkap di markas mereka yang berada di sekitar Taman Wisata Puncak Bila, Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, wilayah sebelah tenggara Tanrutedong, sekitar 200 Km dari Makassar.

Dua lainnya, yang diduga sebagai pimpinan sindikat, yakni pasangan berinisial R dan MA, ditangkap di rumah mereka di Dua Pitue.

Di hadapan penyidik, MA mengakui telah menjalankan aksi massobis atau penipuan daring selama hampir 2 tahun. 

Aktivitas itu, menurut pengakuannya, dimulai sejak Desember 2024.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah jaringan yang beroperasi dari pelosok Sidrap dapat menjangkau korban hingga Jawa Barat. 

Teknologi digital menghapus batas geografis: pelaku berada di satu daerah, sementara korban bisa berada ratusan hingga ribuan kilometer jauhnya.

Baca juga: Nama Bupati Pinrang Dijual Penipu, Siber Muda Ungkap Alasan Nama Pejabat Kerap Dicatut Passobis

Pendukung Artis

Polisi pun menetapkan MA dan 11 orang lainnya sebagai tersangka.

"Pada saat pengungkapan, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat sebanyak 12 orang," kata Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026), di Mapolda Jabar, Bandung, Jabar.

Kesebelas tersangka lainnya berinsial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, dan MDH.

Mayoritas dari mereka usia 18-32 tahun, kelahiran tahun 1993 - 2008, atau dari kelompok milenial dan Gen Z, usia produktif dan angkatan kerja.

Kata polisi, passobis MA Cs tergabung dalam jaringan “Pancasona Family”.

Pancasona Family merupakan grup kreator musik yang mengusung genre disco tanah, remix, dan funkot. 

Grup ini aktif membagikan karya melalui SoundCloud, dengan sejumlah trek populer seperti “Tembak Langit”, “Bad Boys”, dan “Sidrap Bergetar”.

Pancasona Family bersama Mr. Lombenk Interior (perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu legislator DPRD Sidrap) juga donatur virtual gift Andi Syaqirah (15), artis dangdut Gen Z dari Sidrap, kontestan Dangdut Academy 7.

D’Academy 7 tayang di stasiun televisi Indosiar dan platform Vidio.com pada Juni hingga Desember 2025.

lihat foto
Screenshot posting-an di akun Insgram @indosiar dan @dangdutacademy.indosiar terkait klasemen pemberi virtual gift terbanyak pada D'Academy 7.

Namun, Syaqirah tersenggol pada babak Top 7.

Baca juga: Antusias Warga Membludak Sambut Andi Syaqirah, Bupati: Jadi Kebanggaan Sidrap

Pancasona Family “digulung” Polda Jabar atas laporan 2 orang berinisial FKK dan NM.

Mereka tertipu dengan modus penawaran mobil murah melalui media sosial Facebook.

Akibatnya, FKK rugi Rp 19.941.774, sedangkan NM rugi Rp 20.354.459.

Total kerugian kedua korban senilai Rp 40,2 juta, setara dengan rata DP (uang muka) mobil baru MPV Toyota Avanza, Toyota Rush, dan Mitsubishi Xpander.

Pura-pura Tentara

Demi memuluskan aksinya terhadap korban di Bumi Pasundan (Jawa Barat), pelaku dari Bumi Nene Mallomo (Sidrap) berpura-pura sebagai anggota TNI dan foto profilnya di media sosial juga mengenakan seragam TNI.

Penampilan dan gaya komunikasi pelaku sempat membuat korban amat yakin untuk transaksi jual beli mobil.

Kasubdit III Ditresiber Polda Jabar AKBP Ambarita menyebut, para pelaku juga ada yang berperan mengunggah penjualan mobil di media sosial, mengaku sebagai anggota TNI, hingga sebagai pekerja di jasa pengiriman kargo.

"Si pelaku ini gak sungkan untuk video call dengan korbannya. Video call ada yang menyamar jadi selaku pihak TNI , ada juga yang menyamar selaku pihak jasa pengirimannya," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan kendaraan di bawah harga pasaran untuk menarik perhatian korbannya. 

Korban yang tergiur kemudian menghubungi pelaku dan berlanjut ke proses transaksi.

Baca juga: MUI Sulsel Desak Pemerintah Segera Bentuk Satgas Anti Passobis: Membumikan Fatwa Haram 

Guna meyakinkan korban, para pelaku bahkan mengaku sebagai anggota TNI, bahkan di media sosial pelaku mem-posting dirinya berpenampilan menggunakan baju dinas hingga senjata palsu. 

Tak sampai situ, penipuan lainnya dilakukan dengan membuat video kendaraan yang sudah disiapkan untuk dikirim menggunakan kargo.

Padahal, video tersebut dibuat di sebuah gubuk di pelosok, sekitar 200 Km arah utara Makassar, yang didesain seolah sebagai tempat pengiriman.

MEDIA SOSIAL – Seseorang sedang membuka aplikasi media sosial di sebuah kafe di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Rabu (16/7/2025). Passobis menggunakan media sosial untuk menipu.
MEDIA SOSIAL – Seseorang sedang membuka aplikasi media sosial di sebuah kafe di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Rabu (16/7/2025). Passobis menggunakan media sosial untuk menipu. (Tribun-Timur.com/Rudi Salam)

Mereka mengandalkan 2 aplikasi dari Meta Platforms untuk beraksi, WhatsApp dan Facebook.

Korban yang termakan tipuan, kemudian diarahkan untuk membayar pada satu rekening.

Usai korban membayar, pelaku tak pernah mengirimkan kendaraan yang dijanjikan.

Akun Facebook yang digunakan untuk berkomunikasi juga turut berubah bahkan sulit dihubungi.

Pelaku juga memiliki grup WhatsApp untuk melaporkan perkembangan dari setiap aksi penipuannya serta lokasi tempat bekerja.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas TNI, 20 unit handphone, laptop, router WiFi, CCTV, printer, sejumlah charger, 2 mobil, 2 senjata mainan, ackilik display, rekening, buku catatan paket, serta 16 buah lakban. 

Para tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Penipuan terhadap warga Jabar sebelumnya oleh passobis dari Sidrap, Juli 2024, bermodus jual kain celana branded (bermerek) impor murah di media sosial.

Setelah korban membeli dan mentransfer sejumlah uang, pelaku lainnya menghubungi korban dan berpura-pura sebagai petugas bea cukai.

Pelaku menginformasikan bahwa barang pesanannya tertahan karena masalah kepabeanan.

Baca juga: Scammer Digital Passobis

Korban kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang yang dipesan bisa diambil.

Korban mentransfer uang hingga mencapai Rp 221 juta sebelum nomor teleponnya diblokir pelaku.

Sadar tertipu, korban pun melapor kepada Polda Jabar.

"Kami mengamankan 5 orang," ujar Panit Unit 1 Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto saat memberikan keterangannya di Makassar, Senin, 22 Juli 2024.

Kelima pelaku berinsial HM (53), RAA (29), MA (26), FF (28), dan AA (27).

Mereka ditangkap di 2 lokasi di Dua Pitue, Rabu 17 Juli 2024.

Tak Dilibatkan

Polres Sidrap dan Polda Sulsel pun spontan mengakui tak dilibatkan menangkap passobis di wilayah hukumnya.

“Untuk Polres Sidrap tidak dilibatkan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Sidrap Andi Zainal kepada Tribun-Timur.com melalui pesan WhatsApp, Senin (24/8/2026) siang.

Bahkan, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, pihaknya kebobolan atas kasus ini.

Polda Sulsel akan bekerja sama dengan Polda Jabar untuk lebih mendalami kasus tersebut.

"Kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah. Kalau memang polda Jabar telah mengungkap kejahatan siber. Polda Sulsel akan bekerja sama untuk mengungkap lebih jauh kejahatan tersebut," kata Didik kepada Tribun-Timur.com, Senin.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. (Tribun-timur.com/Muslimin Emba)

Penangkapan passobis oleh Polda Jabar di wilayah hukum Polres Sidrap disentil Ustadz Das’ad Latif, dai kondang asal Pinrang, kabupaten tetangga Sidrap.

Polisi na jawa barat jauhna pi Sidrap tangkap PASSOBIS, padahal ada tonji polisi di bumi nenek mallomo ini. Kenapa bisa kamase? magitu sappo? Komenki bede temanG? Catatan: *tetap sopanG dan janki memaki na, patuhki kode etik jurnalistik," tulisnya melalui meme dengan emoticon senyum dan high five di akunnya di Instagram @dasadlatif1212, Selasa (25/8/2026).

Baca juga: Polisi di Sulsel Kena Sentil Ustaz Dasad Latif Usai Polda Jabar Bongkar Pasobbis di Sidrap

Jika diterjemahkan, “Polisi dari Jawa Barat jauh-jauh ke Sidrap tangkap passobis, padahal ada juga polisi di Bumi Nenek Mallomo ini. Kok, bisa? Ada apa kawan? Silakan komentar.”

Meme tersebut diberi keterangan, “Alhamdulillah, setelah SANGAT LAMA passobis meresahkan, bahkan terkesan melahirkan stigma dan citra buruk salah satu daerah di sulsel, saat ini telah nampak harapan baru pemberantasannya. Terima kasih bapak ibu POLISI, gaspol memangmi.

Bukti passobis sudah sangat lama meresahkan sebagaimana dikatakan Das’ad Latif, dilihat dari penangkapan 4 passobis di Sidrap pada Senin (4/9/2023), yakni AS (25), MS (25), AE (29), dan MS (20).

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Mereka menjalankan aksi penipuan terhitung sejak tahun 2018 hingga akhirnya tertangkap pada September 2023.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta mengatakan, pelaku menjalankan penipuan dengan mengarahkan korban menghubungi “bendahara toko” karena alasan kesalahan teknis.

Nomor tersebut sebenarnya milik pelaku.

Setelah korban mentransfer uang untuk pembelian barang, pelaku memutus komunikasi. Hasil penyelidikan bersama Bareskrim Polri dan PPATK mengungkap keuntungan para pelaku mencapai Rp4,6 miliar.

Polisi menyita sejumlah aset, termasuk mobil Toyota Fortuner, Honda CR-V, Honda Brio, Toyota Calya; sepeda motor Yamaha N-MAX, handphone Apple iPhone dengan Apple Watch, tablet iPad; serta rumah dan isinya di Jalan Saoraja, Desa Kalosi, Dua Pitue.

Tangkap Warga Luwu

Polres Sidrap bukannya “tak berdaya” menangkap passobis.

Rekam jejak penindakan menunjukkan, jaringan penipuan digital itu pernah dibongkar polisi, bahkan dengan dukungan langsung dari Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

Pada Januari 2021, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap yang di-backup Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap dua passobis asal Palopo dan Luwu Utara—dua daerah yang berada di kawasan timur laut Sidrap.

Keduanya yakni Irwan (25), warga Pangkajoang, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara, serta Kifli (18), warga Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

Keduanya diduga menjalankan aksinya dengan membajak akun WhatsApp milik korban.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel berbasis Android merek Redmi 3S, Oppo A12, dan Vivo Y91C, serta sejumlah kartu ATM.

Jejak penindakan itu menjadi bagian dari catatan bahwa passobis bukan perkara yang sama sekali luput dari radar kepolisian di Sidrap.

Baca juga: Cerita Kapolres AKPB Indra: Tak Pernah Ganti Nomor HP Sejak Jabat Kasat Reskrim Polres Sidrap

Dalam rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025), Polres Sidrap membeberkan sejumlah capaian penegakan hukum.

Salah satunya pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung dengan total berat sekitar 14 ton.

Kasus menonjol lainnya yang diungkap polisi sepanjang 2025 yakni pembunuhan dan pencurian kabel yang menimbulkan kerugian sekitar Rp30 juta.

Beban penanganan perkara di Satreskrim Polres Sidrap juga meningkat. Jumlah laporan polisi (LP) yang diproses bertambah dari 1.249 kasus pada 2024 menjadi 1.424 kasus pada 2025.

Ditangkap TNI

Tak hanya Polda Jabar yang turun tangan menangkap passobis di Sidrap, namun juga TNI.

Dalam kurun waktu 2 tahun, anggota TNI AD 2 kali menangkap passobis.

Terbaru, personel Kodim 1420/Sidrap menangkap EG (40), warga Jalan Andi Takko, Tanru Tedong, Dua Pitue.

EG ditangkap di sebuah rumah di Jalan Poros Sidrap-Wajo, Desa Taccimpo, Dua Pitue, Kamis (5/2/2026).

Sama dengan passobis lainnya, EG juga menyamar sebagai anggota TNI dan menjual sepeda motor motor melalui media sosial.

Saat ditangkap, dia mengenakan atribut TNI.

Dari Taccimpo, di lokasi penangkapan EG, diamankan barang bukti berupa seragam TNI AD, helm taktis, tas loreng, sepatu PDL, 6 handphone, 1 unit monitor komputer, printer, serta puluhan kartu anggota TNI palsu dan KTP.

Hendra (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (23/4/2025).
PASSOBIS DITANGKAP - Hendra (40), passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah menipu warga Barru, Sulsel hingga alami kerugian ratusan juta. Dia ditahan di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, sejak pada Rabu (23/4/2025). (Tribun-Timur.com/Rachmat Ariadi)

Pada April 2024, warga Desa Taccimpo, Hendra (40) ditangkap polisi dari Polres Barru setelah menipu seorang warga Kabupaten Barru, Sulsel berinisial HA (55) hingga alami kerugian ratusan juta.

Hendra menipu HA melalui Facebook dengan menawarkan dana gaib Rp500 juta.

Korban awalnya mengirim Rp1 juta untuk ritual, lalu terus mentransfer uang hingga total Rp151,75 juta.

Polisi menyita uang mainan, emas, ponsel, dan uang tunai.

Hendra dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Modus Dana Gaib, Passobis Sidrap Tipu Warga Barru hingga Ratusan Juta

Pada bulan yang sama, Kamis (24/4/2025), anggota TNI AD dari tim gabungan intelijen Kodam XIV/Hasanuddin menangkap 40 terduga passobis dari jaringan “Putra 99”.

Mereka tak bermarkas di desa, tapi di wilayah kota, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, ibu kota kabupaten.

TNI AD tidak melibatkan polisi. 

HEADLINE TRIBUN TIMUR - Headline koran Tribun Timur terkait Kodam XIV/Hasanuddin menangkap passobis asal Sidrap.
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Headline koran Tribun Timur terkait tim gabungan intelijen Kodam XIV/Hasanuddin menangkap 40 terduga passobis dari jaringan “Putra 99”, Kamis (24/4/2025). Korbannya adalah istri anggota TNI AD. (Dok. Tribun Timur)

Prajurit Kodam turun tangan karena para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin, bukan karena pelaku mengenakan seragam TNI.

Pelaku menawarkan emas, barang elektronik, dan bisnis makanan kepada korban.

Kasus tersebut juga menyeret istri prajurit (anggota Persit) yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

"Ada 40 pelaku dengan umur berkisar antara 15 tahun sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas masing-masing saat melakukan aksi penipuannya," ujar Komandan Korem 141/Toddopuli Brigadir Jenderal TNI Andre Clift Rumbayan saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di markas Detasemen Intelijen Kodam XVI/Hasanuddin, Makassar, Jumat (25/5/2025).

PASSOBIS SIDRAP - Suasana konferensi pers penangkapan 40 terduga passobis asal Sidrap di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4/2025). Update kasus passobis Sidrap, 37 orang dipulangkan Polda Sulsel, Sabtu (26/4/2025), sementara tiga orang tetap ditahan
PASSOBIS SIDRAP - Konferensi pers penangkapan 40 terduga passobis asal Sidrap di markas Denintel Kodam XIV/Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Jumat (25/4/2025). Pelaku menawarkan emas, barang elektronik, dan bisnis makanan kepada korban hingga tertipu. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto dalam kesempatan sama mengatakan, sindikat passobis tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp 150 juta per bulan.

Setara rata-rata pendapatan petani, pekerjaan mayoritas warga, jika menggarap 2 hingga 3 Ha sawah di Sidrap dalam sekali panen.

"Setiap bulannya kelompok ini meraup penghasilan kisaran Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan jumlah korban 20-30 orang dan mereka mendapat upah 10 persen dari pendapatan yang mereka dapatkan," kata Gatot.

Dalam kasus ini, diamankan bukti barang bukti berupa 144 unit handphone, 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 alat cetak resi, 1 HT, 1 jam tangan, 2 kunci motor, dan 10 kartu perdana. 

Setelah itu, mereka diserahkan kepada Polda Sulsel agar kasus tersebut dapat diproses melalui peradilan umum.

Namun, setelah diperiksa polisi, 37 orang di antaranya dilepas dan hanya tiga orang yang ditahan.

Polisi beralasan, 37 orang tersebut tidak memiliki bukti kuat telah menipu. 

Baca juga: Polda Sulsel: Atas Nama Undang-undang 37 Terduga Passobis Tangkapan Kodam XIV Hasanuddin Dipulangkan

Sementara itu, hanya 3 orang yang memiliki korban.

“Delik aduan, harus ada korbannya,” kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, di Makassar, Sabtu (27/4/2025).

Restorative Justice

Bukan hanya pada tahun lalu Polda Sulsel membebaskan massal terduga passobis, tapi juga pada tahun 2024.

Sebanyak 56 passobis yang ditangkap di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kamis (25/4/2024) malam, dibebaskan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Mereka yang menipu dengan modus pinjaman online hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi beralasan, walau pelakunya 50-an, tapi korbannya hanya 1 atau 2 orang.

Para korban disebut telah meminta pengembalian kerugian.

Dalam kurun waktu 2 tahun, Polda Sulsel setidaknya 2 kali menangkap passobis Kanyuara.

Sebelumnya, pada Juli 2022, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Sulsel menangkap RE (22), di Kanyuara, beserta barang bukti 2 ponsel dan 1 mobil mewah hasil kejahatan.

Berdasarkan pengembangan setelah penangkapan RE, polisi akhirnya mengamankan buronan Polda Metro Jaya, pria berinisial AS (31) dan istrinya JU (30), warga Desa Bila, Dua Pitue.

Pasangan suami-istri ini menyerahkan diri kepada Polda Sulsel, Selasa (26/7/2022).

Keduanya disebut bos passobis.

Mereka massobis dengan modus membuat pengumuman lowongan pekerjaan palsu di salah satu perusahaan ternama di Indonesia melalui email atau website. 

Pengumuman palsu ini memakan ribuan korbannya.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini meminta uang jasa transportasi kepada korbannya dengan iming-iming lulus tes. 

Eksploitasi Anak

Passobis di Sidrap juga tak sungkan mengeksploitasi anak di bawah umur.

Beberapa pekan sebelum jaringan “Pancasona Family” ditangkap, Juli 2026, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulsel menangkap 12 orang terduga passobis dari Dua Pitue.

Tiga di antaranya anak di bawah umur.

Polisi menetapkan HA (26) sebagai tersangka utama.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan eksploitasi anak pada Rabu (22/7/2026). 

Baca juga: 10 Warga Sidrap Termasuk 3 Anak-anak Dipaksa Jadi Passobis karena Terlilit Utang

Polisi kemudian menggerebek sebuah lokasi di Desa Padangloang Alau, Dua Pitue, yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus lokasi kerja para pelaku.

“Di situ ditemukan lokasi atau tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja bagi anak yang dipekerjakan sebagai passobis atau pelaku penipuan online,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).

Kombes Pol Osva (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (28/7/2026). Konferensi pers itu mengungkap adanya 3 anak dan 8 dewasa diduga menjadi korban perdagangan orang dengan menjadikan mereka passobis.
EKSPLOITASI ANAK - Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (28/7/2026). Konferensi pers itu mengungkap adanya 3 anak dan 8 dewasa diduga menjadi korban perdagangan orang dengan menjadikan mereka passobis. (Tribun-timur.com/Muslimin Emba)

Tiga anak tersebut diduga dipekerjakan untuk menipu calon pembeli dengan modus menawarkan barang. 

Sama dengan jaringan “Pancasona Family”, mereka juga menggunakan Facebook.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan ponsel untuk menipu.

Selain libatkan anak di bawah umur, passobis dari Dua Pitue juga melibatkan warga dari kabupaten tetangga, Wajo.

Pada Jumat (22/8/2025), polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel juga menangkap La Tamming (37), warga Desa Kalosi Alau, Dua Pitue.

Dalam beraksi, dia dibantu milenial lainnya, Yamma (32), ibu rumah tangga asal Kecamatan Maniangpajo, Wajo.

Duapitue dan Maniangpajo merupakan 2 kecamatan bertetangga, tapi beda kabupaten.

Keduanya menipu dengan modus menjual handphone murah melalui aplikasi TikTok.

Korbannya adalah Gen Z, mahasiswa asal Kabupaten Gowa, Sulsel, berinisial IS (27).

IS tertipu setelah melihat iklan HP murah melalui TikTok dan tetarik membelinya.

Pelaku kemudian mengajak korban transaksi melalui WhatsApp.

IS mentransfer uang Rp 5 juta.

Namun, setelah itu, handphone yang dibelinya tak pernah dikirim.

Polisi menyita barang bukti berupa 7 handphone ber-OS Android, 1 dompet merek Levis, 1 handbag merek Louis Vuitton, 1 handbag tanpa merek.

Sebulan setelahnya, 3 warga dari 2 kelurahan di Dua Pitue, ditangkap setelah menipu AW (48), warga Salatiga, Jawa Tengah, sehingga rugi Rp750 juta.

Ketiganya adalah Ansyar (37), Sunarti (36), dan Agus Salim (34).

Ansyar dan Sunarti merupakan pasangan suami istri, warga Jalan Andi De’dang, Kelurahan Salobukkang, Dua Pitue.

Agus warga Desa Padangloang, Dua Pitue.

Ketiganya diringkus polisi di perumahan BTN Spanda Land blok B, Tanru Tedong, Selasa (16/9/2026).

Dituding Terima Setoran

Passobis di Sidrap seolah tak pernah benar-benar hilang. 

Di tengah upaya polisi membongkar jaringan penipuan daring, muncul tudingan yang jauh lebih serius: dugaan adanya “main mata” antara pelaku dan oknum aparat.

Kecurigaan itu menguat setelah beredar klaim mengenai setoran rutin kepada pihak tertentu di kepolisian. 

Setoran tersebut disebut-sebut menjadi imbalan keamanan agar aktivitas kelompok passobis tetap berjalan.

Tudingan itu mencuat melalui kolom komentar kanal YouTube @kingronal21 yang mengunggah konten tentang keberadaan terduga passobis di Sidrap.

Video diunggah pada Sabtu (8/8/2026), 3 hari sebelum penangkapan jaringan “Pancasona Family”.

Baca juga: Respon Polda Sulsel Soal Polda Jabar Tangkap Passobis di Sidrap, Kebobolan?

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Ditreskrimsus menyelidiki tudingan tersebut.

"Sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam dan Krimsus tentang kebenaran info tersebut," kata Didik kepada Tribun-Timur.com, Senin.

Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui siapa yang menyampaikan informasi dan siapa pihak yang disebut menerima setoran.

"Masih dilakukan penyelidikan baik yang memberi info melalui medsos maupun siapa yang dimaksud menerima setoran," ujarnya.

Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda
Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda (Tribun-timur.com/Rachmat Ariadi)

Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda memastikan pihaknya terbuka terhadap informasi tersebut. 

Ia juga menyatakan siap mendukung proses hukum jika ditemukan pelanggaran atau keterlibatan oknum aparat.

"Kami terus berkoordinasi terkait adanya dugaan setoran yang diberikan oleh passobis ke kepolisian. Kami akan telusuri," kata mantan Kapolres Parepare ini.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.