Tok! DPRD Sulsel Batalkan Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan
Sudirman August 27, 2026 01:20 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - DPRD Sulsel membatalkan rencana kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu pajak atas penyerahan atau peralihan hak milik kendaraan bermotor dari satu pihak ke pihak lain.

PBBKB adalah pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat

Keputusan tersebut menjadi hasil akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Ruang Rapat Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.

Baca juga: Gubernur Usul Pajak Mobil Motor Naik, DPRD Tolak!

Empat Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Rahman Pina, Yasir Mahmud, Sufriadi Arif, dan Fauzi Andi Wawo, juga hadir.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman serta Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi juga kompak hadir.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, membacakan laporan hasil pembahasan.

Andi Anwar mengatakan Pansus telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, masukan pelaku usaha, serta kondisi ekonomi Sulsel sebelum mengambil keputusan terkait perubahan tarif pajak.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen.

Selain itu, tarif PBBKB yang sebelumnya sebesar 7,5 persen juga sempat diusulkan naik menjadi 9 persen.

Namun, setelah melalui pembahasan dan rapat dengar pendapat (RDP), Pansus sepakat tidak mengubah kedua tarif tersebut.

“Saya ulangi, tim Pansus menyepakati untuk tidak dilakukan perubahan tarif,” tegas Andi Anwar politisi PKB.

Tarif BBNKB tetap sebesar 7 persen. Sementara PBBKB juga tetap 7,5 persen.

Andi Anwar mengatakan keputusan itu diambil setelah Pansus melakukan serangkaian pembahasan sejak dibentuk pada pertengahan Mei 2026.

DPRD Sulsel juga menggelar RDP dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten dan kota se-Sulsel serta badan usaha niaga migas yang beroperasi di Sulsel.

Muncul pertimbangan bahwa kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB dapat berdampak terhadap biaya logistik, daya beli masyarakat, serta tekanan terhadap harga barang.

Selain membatalkan kenaikan tarif pajak, Ranperda tersebut tetap mengatur sejumlah perubahan terkait retribusi daerah.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi DPRD Sulsel dan seluruh tim pembahas yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda.

Menurut Andi Sudirman, hasil akhir pembahasan memastikan tidak ada kenaikan pajak daerah yang dibebankan kepada masyarakat.

“Tidak ada kenaikan pajak daerah. Meskipun tetangga kita jauh lebih tinggi dibanding kita, Sultra sudah lebih tinggi, Sulut lebih tinggi dari kita. Kita sudah sepakat bahwa kita tidak menaikkan pajak daerah,” ujar Andi Sudirman.

Ia menjelaskan perubahan regulasi tersebut lebih diarahkan pada penataan retribusi daerah serta penyesuaian ketentuan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Salah satu materi yang diatur adalah penambahan objek retribusi baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

Ranperda itu juga memuat penyesuaian terhadap sejumlah tarif retribusi lama yang dinilai sudah tidak mengalami pembaruan dalam waktu cukup lama.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Andi Sudirman mengatakan penataan tersebut diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas terhadap kontribusi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat.

Pemerintah perlu memastikan penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat dapat diatur secara proporsional, terutama setelah banyak izin pertambangan rakyat diterbitkan.

Dalam Ranperda perubahan ini, terdapat beberapa materi muatan pokok yang memisahkan secara tegas antara pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Perubahan beberapa ketentuan teknis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tanpa menaikkan beban pajak masyarakat.

Mengakomodir objek-objek retribusi baru sebagai langkah ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Reformulasi struktur dan besaran tarif retribusi perizinan tertentu untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Andi Sudirman menekankan penataan kontribusi penerimaan daerah dari sektor tersebut. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.