TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menilai penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) dalam melaksanakan operasional proses penyidikan kasus kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya beranggapan, padahal sejatinya operasional kerja penyidik telah diatur dalam Perja tersebut akan tetapi justru tidak dijalankan dengan baik oleh penyidik.
Baca juga: Penahanan Febrie Adriansyah Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Apakah Bisa Dipastikan akan Melarikan Diri?
Adapun hal itu diungkapkan Firman usai menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026) sore.
"Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," kata Firman kepada wartawan.
Baca juga: Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen saat Putus Praperadilan Eks Jampidsus
Terkait hal ini menurut Firman, belum ada saksi maupun ahli yang dihadirkan yang bisa membantah pernyataan eks Direktur Penyidikan Jampidsus sekaligus Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jasman Panjaitan soal mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan.
Sebab kata dia, ketika dihadirkan sebagai saksi oleh pihaknya, Jasman sebelumnya sempat menjelaskan ihwal tata cara yang benar untuk penyidik dalam melakukan proses penyidikan.
"Dr. Jasman Panjaitan selaku Plt Jamwas yang sangat memahami bagaimana mekanisme dan metode pemeriksaan penyidikan, baik dari penyelidikan, penyidikan sampai ekspose," jelasnya.
Oleh sebabnya Firman pun menduga bahwa terdapat pelanggaran terkait Formal Due process yang dilakukan penyidik terhadap kliennya dalam menangani kasus pencucian uang.
"Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantif dua process. Jadi kami sangat berharap kami sangat menghormati majelis yang begitu profesional," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Febrie lainnya, Alfons Kurnia menilai persoalan prosedur ini berkaitan dengan perlindungan hak-hak dari tersangka.
Dia menjelaskan Praperadilan merupakan tahapan menuju keadilan substantif yang harus didahului dengan terpenuhinya keadilan prosedural.
"Dalam konteks ini kita melihat bahwa yang namanya hak-hak tersangka itu telah dilanggar," jelasnya.
Permohonan Febrie
Seperti diketahui dalam praperadilan ini, Febrie melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail meminta agar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan tidak sah atas penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya.
Pasalnya menurut dia, Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 terhadap diri pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ucap Maqdir di ruang sidang.
Karena menilai penahanan tersebut tidak sah, Maqdir pun juga meminta kepada hakim untuk memerintahkan penyidik Kejagung membebaskan kliennya itu dari tahanan.
Adapun Febrie kini telah ditahan oleh Kejagung di Rutan KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memerintahkan termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan," ujarnya.
Tak hanya ihwal penahanan, kubu Febrie juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung di kasus TPPU.
Maqdir dalam petitumnya meminta agar penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dianggap tidak sah.
Kemudian kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
"Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjutan oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Jampidsus Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," sebutnya.
Selanjutnya kuasa hukum juga meminta agar memulihkan segala hak hukum Febrie atas tindakan tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
"Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo ET Bono)," jelasnya.
Baca juga: Jumat, Nasib Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Vs Kejagung Diputus
Febrie Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Tersangka Atas Sprindik Baru
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.