Motif kejadian adalah memanfaatkan kondisi korban yang penyandang disabilitas intelektual serta berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika jenis sabu

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan lima tersangka atas dugaan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Rabu, mengatakan lima tersangka itu adalah inisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23) dan N (30). Kelima tersangka itu adalah warga Air Bangis dengan pekerjaan nelayan sebanyak empat orang dan buruh satu orang.

Menurutnya, peristiwa penyekapan terhadap korban Bunga (22), bukan nama sebenarnya, terjadi di dalam rumah salah satu tersangka (inisial A) di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat.

Kejadian berlangsung sejak Sabtu (15/8) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Terungkap kasus ini berawal dari keluarga dan orang tua korban yang merasa khawatir karena korban tidak pulang ke rumah dalam waktu yang cukup lama.

Berdasarkan informasi warga, korban diketahui berada di rumah tersangka A. Pada Rabu (19/8) salah seorang saksi bernama Insanul Kamal melakukan pengecekan ke rumah tersangka A, namun korban tidak ditemukan.

Tersangka A juga tidak mengakui keberadaan korban di rumahnya. Tak lama kemudian, korban ditemukan berada di rumah warga lain dalam kondisi tampak seperti orang yang mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan kelebihan dosis.

Lalu korban dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi penggunaan narkotika jenis sabu dan ditemukan bekas luka di tubuh, serta tanda-tanda kekerasan seksual.

Hasil penyelidikan rentang 15–19 Agustus 2026 para tersangka secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Motif kejadian adalah memanfaatkan kondisi korban yang penyandang disabilitas intelektual serta berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika jenis sabu," katanya.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu helai baju daster lengan pendek warna biru, satu helai celana dalam warna krem dan barang bukti lainnya.

Dia menyebutkan penangkapan dilakukan secara bertahap terhadap empat orang tersangka dengan lokasi yang berbeda dan satu orang menyerahkan diri.

"Semua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. "Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dan membantu menemukan korban. Ini menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun, kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," sebutnya.

Kapolres juga menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Tim penyidik akan melakukan pendalaman, berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memastikan hasil pemeriksaan medis, dan meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban. Proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas," katanya.

Para tersangka dikenakan melanggar pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.