POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sebelas penumpang kapal cepat Express Bahari 1F ketahuan membawa pasir timah diduga ilegal dari Belitung ke Pulau Bangka pada Rabu (16/8/2026).
Mereka diamankan secara terpisah dengan total barang bukti 465 kilogram pasir timah.
Dua penumpang diamankan di Dermaga Laskar Pelangi, kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Sedangkan sembilan penumpang lainnya dicegat saat tiba di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Pasir timah yang dikemas dalam beberapa kardus dan tas tersebut sebagian diamankan di Dermaga Laskar Pelangi, Belitung.
Sebagian pasir timah lainnya diamankan saat penumpang tiba di Pelabukan Pangkalbalam Pangkalpinang.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan distribusi pasir timah yang dibawa pelalu.
Terungkapnya modus baru pengiriman pasir timah ilegal antar pulau ini bermula dari kecurigaan personel Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) di dermaga Laskar Pelangi, Tanjungpandan.
Awalnya, dua orang penumpang pria terlambat tiba di dermaga.
Ketika kapal mulai bergerak sekitar 1,5 meter menuju Pulau Bangka, seorang penumpang berinisial RW nekat melompat ke kapal, sedangkan AR tertinggal di dermaga.
Aksi tersebut justru mengundang kecurigaan personel KP3. Setelah diperiksa, AR mengaku membawa pasir timah yang akan dijual di Bangka.
“Kejadian itu membuat anggota KP3 di dermaga curiga. Jadi ketika diperiksa, ternyata mereka membawa pasir timah diduga tanpa izin,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung Ipda Dedi Suryadi kepada Posbelitung.co.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan nakhoda Express Bahari 1F agar kapal kembali merapat. RW diturunkan bersama barang bawaannya dan diperiksa.
Polisi menemukan sekitar 50 kilogram pasir timah dalam tiga kardus serta 50 kilogram lainnya di dua tas punggung.
“Jadi total pasir timahnya 100 kg dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Belitung,” ujar Dedi.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku masih terdapat dua orang lain di atas kapal yang juga membawa pasir timah.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung kemudian berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti informasi tersebut di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Tim gabungan Polda Kepulauan Babel dan Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam Express Bahari 1F saat tiba di Pelabuhan Pangkalbalam.
Saat kapal cepat tiba di Pelabuhan Pangkalbalam, tim gabungan menemukan sekitar 365 kilogram pasir timah yang diduga ilegal dan dibawa penumpang.
Kepala Sektor Pengawas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko mengatakan, pasir timah tersebut tiba di Pelabuhan Pangkalbalam sekitar pukul 12.30 WIB setelah dibawa dari Belitung.
“Masuk itu sekitar 12.30 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam, jadi mereka dari Belitung ke Bangka,” ucapnya.
Selain mengamankan barang bukti sekitar 365 kilogram pasir timah, tim gabungan juga mengamankan sembilan orang yang diduga membawa mineral tersebut.
“365 kilo ada sembilan yang diamankan, tapi untuk data lengkapnya itu di Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” ungkap Harry.
Ditpolairud Polda Babel juga belum memberikan keterangan rinci perihal langkah penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Pangkalbalam.
Beberapa hari sebelumnya, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan upaya pengiriman 4,9 ton mineral tambang yang diduga adalah unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis monazit atau zirkon.
Mineral tambang yang dikemas dalam 103 karung itu dimuat dalam sebuah truk bernomor polisi K 9378 UP yang akan berangkat menyeberang menggunakan kapal ro-ro melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Bangka Barat.
Petugas yang meningkatkan pemeriksaan kendaraan penyeberangan mencurigai truk tersebut sebelum akhirnya menemukan muatan yang ditutupi terpal.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan.
“Saat dimintai dokumen legalitas pengangkutan, pengemudi maupun kernet tidak dapat menunjukkannya kepada petugas,” kata Helen.
Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni NO (29), pengemudi sekaligus pemilik truk; RR (35), kernet; dan EV alias Turpiah (47), warga Kecamatan Kelapa, yang diduga berperan sebagai pemilik, pengendali, sekaligus pengatur pengiriman.
Kasatpolairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan material tersebut diduga akan dibawa ke luar Pulau Bangka Belitung. Namun, tujuan akhir dan pihak penerima masih diselidiki.
Polisi juga mendalami asal material serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Sampel barang telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium di Unit Metalurgi PT Timah Tbk guna memastikan kandungannya.
“Dalam hal ini pihak PT Timah yang mengetahui hasilnya dan kami masih menunggu. Namun secara komunikasi kami, ini diduga monazit,” ujar Yudi.
Pengiriman LTJ tersebut diduga bukan aksi pertama. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka pernah melakukan pengiriman serupa dengan jumlah muatan yang kurang lebih sama.
Material disamarkan menggunakan terpal dan dalam manifest disebut sebagai barang konstruksi atau proyek.
Dua pengungkapan tersebut menunjukkan aparat memperketat pengawasan terhadap jalur keluar-masuk Bangka Belitung, baik melalui pelabuhan penyeberangan maupun kapal penumpang.
Dalam kasus LTJ, polisi menyebut nilai material di luar Bangka diperkirakan Rp100.000-Rp150.000 per kilogram. Dengan berat 4,9 ton, nilai ekonominya ditaksir mencapai sekitar Rp490 juta hingga Rp737 juta.
Ketiga tersangka kasus LTJ telah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Bangka Barat memperketat pengawasan di jalur laut dan kawasan pesisir untuk mencegah penyelundupan mineral ilegal keluar Pulau Bangka.
Patroli tidak hanya menyasar pelabuhan resmi, tetapi juga jalur alternatif hingga titik-titik tersembunyi yang berpotensi dimanfaatkan pelaku.
Langkah tersebut dilakukan setelah Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan pengangkutan ilegal logam tanah jarang (LTJ) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Sabtu (22/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengiriman material tambang tersebut.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (26/8/2026).
Polisi menyatakan pengawasan terhadap pintu keluar Pulau Bangka akan terus ditingkatkan.
Kasatpolairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga wilayah tersebut dari aktivitas penyelundupan.
“Untuk ke depannya kami tetap konsisten melaksanakan komitmen dari pimpinan untuk menjaga situasi kita ini zero dari kegiatan atau aktivitas penyelundupan keluar Pulau Bangka,” kata Yudi.
Menurut dia, upaya pencegahan dilakukan melalui patroli rutin dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
Pengawasan mencakup titik penyeberangan, pelabuhan resmi, hingga pelabuhan tidak resmi atau yang biasa disebut pelabuhan tikus.
“Itu menjadi salah satu bagian dari target kami,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan di pintu penyeberangan, polisi juga menyisir kawasan pesisir Kecamatan Tempilang.
Patroli intensif dilakukan pada Rabu (19/8/2026) malam dengan menyasar kawasan Pantai Sika, Sungai Baiti, serta sejumlah akses jalan alternatif yang terhubung langsung dengan pantai.
Penyisiran dilakukan untuk menutup celah yang mungkin dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pemeriksaan di jalur resmi.
Akses jalan yang langsung menuju garis pantai dinilai berpotensi digunakan untuk memindahkan pasir timah atau barang ilegal ke titik pengangkutan tersembunyi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menegaskan pengawasan harus mencakup seluruh jalur yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di pelabuhan resmi, tetapi juga menyasar jalur-jalur alternatif dan kawasan pesisir yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan,” kata Helen.
Personel di lapangan tidak ditempatkan hanya pada satu lokasi.
Mereka bergerak menyusuri garis pantai sekaligus memantau jalan-jalan sempit yang dapat dilalui kendaraan menuju kawasan pesisir.
Menurut Helen, pemetaan wilayah rawan menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.
Polisi berupaya mengetahui titik-titik yang berpotensi dijadikan akses keluar mineral tambang secara ilegal.
“Kami terus melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jalur tidak resmi untuk melakukan penyelundupan,” ujarnya.
Yudi menambahkan patroli akan terus ditingkatkan, terutama di kawasan perairan yang sulit diawasi dari jalur utama.
“Pengawasan ekstra bakal terus difokuskan pada titik-titik perairan yang sulit dipantau dari jalur utama,” katanya.
Polres Bangka Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun penyelundupan pasir timah tanpa izin.
Polisi meminta warga turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir.
“Kepolisian juga sangat berharap adanya peran aktif warga untuk segera melaporkan jika melihat adanya pergerakan atau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah pesisir demi menjaga kelestarian aset dan keamanan daerah,” imbuh Yudi. (dol/riz/u2)