"Pelaku bersama barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut." MIFTAHUDA DIZHA FEZUONO, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
SERAMBINEW.COM, BANDA ACEH - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, yang diduga hendak menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi. Pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.11 WIB.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban Nurul Afwani (23), mahasiswi asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, ke SPKT Polresta Banda Aceh.
"Kasus tersebut dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026," kata Kompol Dizha, Rabu (26/8/2026).
Dijelaskan, kejadian berawal pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui media sosial Instagram.
Keduanya kemudian bertemu di area parkir sebuah swalayan modern di kawasan Seutui, Banda Aceh. Setelah itu, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.
Korban kemudian diminta menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam. "Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi," ujar Dizha.
Sepeda motor yang dibawa pelaku jenis Honda Vario 160 BL 4348 LBL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam untuk mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, MM berhasil ditemukan dan diamankan petugas di wilayah tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Dizha.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Motor itu, menurut pengakuan awal pelaku, rencananya akan dijual kepada orang lain.
Polisi kini masih melakukan penyidikan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, MM diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.(iw)