Tiga Transformasi Layanan ATR/BPN Didorong untuk Percepat Pelayanan Pertanahan ke Masyarakat
Ode Alfin Risanto August 27, 2026 10:52 AM

JAKARTA,TRIBUNAMBON- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan ketiga transformasi tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Transformasi layanan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurutnya, percepatan layanan pertanahan menjadi salah satu fokus utama yang terus dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, teknologi informasi, penataan sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan dukungan dari mitra eksternal.

Salah satu transformasi yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui pendekatan tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jadwal pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Selanjutnya, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan ditargetkan paling lama 12 hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut saat ini telah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.

Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Untuk memastikan transformasi layanan berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers tersebut didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah terkait KIP Kuliah. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.