Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang berisi imbauan untuk menjemput anak di sekolah. Surat edaran tersebut dikeluarkan berbarengan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan surat edaran merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan siswa saat perjalanan pulang dari sekolah. Oleh karena itu, baik orang tua, wali, atau pihak keluarga agar menjemput anak sepulang sekolah.
"Peserta didik juga diimbau tidak pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkerumun di luar area sekolah," ujarnya dalam laman Pemerintah KotaTangerang dikutip Kamis (27/8/2026).
Wahyudi juga meminta agar orang tua atau wali murid untuk berkoordinasi dengan wali kelas apabila mengalami keterlambatan penjemputan. Tak hanya itu, orang tua juga diimbau untuk memantau aktivitas anak si luar rumah.
Imbauan ini merupakan upaya bersama dalam memastikan siswa didik tetap berada dalam pengawasan setelah meninggalkan lingkungan sekolah.
"Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengharapkan seluruh kepala sekolah, guru, orang tua dan wali murid dapat menjalankan imbauan tersebut dengan baik. Koordinasi antara pihak sekolah dan keluarga juga diharapkan berjalan optimal untuk memastikan keamanan peserta didik," harapnya.





