6 Tersangka Ditahan Jaksa Kasus Air Bersih di Pulau Haruku, Siapa Menyusul ?
Fandi Wattimena August 27, 2026 11:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

Lima orang ditetapkan tersangka pada Senin (3/8/2026) malam dan langsung ditahan; 

  1. Nurul Ella Sopalauw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II
  2. Andiranita selaku PPK Tahap I
  3. Anita Muin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. Nurmadas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  5. Dwi Priambada KurniawanDirektur PT. Kusuma Jaya Abadi

Baca juga: Kejati Maluku Tahan Sementara Fais Noval Selama 20 Hari Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

Menyusul Fais Noval ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon setelah penetapan tersangka pada Senin 24 Agustus 2026.

Fais Noval dalam kasus ini kapasitasnya sebagai Kontraktor Pelaksana Riil yang menggunakan Bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal. 

“Terhadap Tersangka (FN) telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2026 sampai dengan 12 September 2026 yang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian.

Sebelumnya, Parulian memastikan kasus terus dikembangkan dan terbuka kemungkinan muncul nama lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. 

Sementara itu, Nama Mat Marasabessy juga ikut terseret dalam kasus proyek senilai Rp12,4 miliar.

Mantan Kadis PUPR dalam proyek itu selaku pengguna anggaran. 

Kejaksaan pun telah layangkan panggilan kepada Mat Marasabessy.

Diketahui, proyek air bersih ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.

Nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar.

Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.