- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), meminta masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026) tetap menjaga ketertiban.
JK yang juga menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengingatkan massa agar tidak mudah terprovokasi.
Menurut JK, demonstrasi merupakan hak masyarakat.
Penyampaian aspirasi juga dilindungi undang-undang dan menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.
Ia menilai masyarakat bebas menyampaikan pandangan dan kritik kepada pemerintah.
Namun, penyampaian tersebut harus dilakukan secara tertib.
"Itu sah menurut undang-undang, masyarakat boleh memberikan pandangannya, boleh mengkritik, atau apa pun," kata Jusuf Kalla di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
JK kemudian meminta aksi tidak berkembang menjadi kericuhan.
Ia juga mengingatkan massa agar tidak melakukan perusakan fasilitas umum.
"Jadi, silakan saja (demonstrasi), jangan cenderung untuk chaos, merusak, dan sebagainya," ujar JK.
Sementara itu, berdasarkan data rencana kegiatan unjuk rasa yang dihimpun Tribunnews.com, puluhan kelompok dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari.
Peserta aksi berasal dari berbagai kelompok. Di antaranya mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, hingga kelompok relawan.