TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) hari ini.
Sejumlah elemen masyarakat yang berbeda-beda berkumpul di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, berharap aksi demonstrasi dapat berjalan secara damai dan tanpa adanya kekerasan.
"Banyak sekali saudara-saudara kita lagi turun di jalanan, sedang menyuarakan aspirasi mereka, jadi saya berdoa dan berharap aksi demonstrasi hari ini damai. Dan saya juga berharap sekali bahwa apa yang mereka suarakan itu didengar dan saya juga tentunya berharap tidak ada kekerasan sama sekali yang terjadi hari ini," kata Nadiem jelang sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Di sisi lain, Nadiem menyoroti ada masyarakat di beberapa daerah di Indonesia yang tengah terdampak bencana.
Beberapa diantaranya gempa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan di sejumlah titik di Kalimantan.
"Jadi ini menurut saya, saatnya kita menjaga persatuan negara kita dan juga saling menjaga dan saling menolong," ucap dia.
Seperti masyarakat Indonesia lainnya, dia juga sedang berjuang untuk mencari keadilan atas kasus dugaan korupai yang menjeratnya.
Bukan hanya bagi dirinya sendiri, Nadiem juga tengah memperjuangkan agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami tindakan kriminalisasi sebagaimana yang dia rasakan.
"Saya berdiri di sini juga berjuang untuk keadilan, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga saya tapi juga berjuang untuk sistem penegakan hukum kita menjadi lebih baik," kata Nadiem.
"Kasus saya kan tidak terisolasi. Ada begitu banyak kasus kriminalisasi yang terjadi dan harapan saya dan pesan saya adalag hukum itu tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Hukum itu tidak bisa dijadikan alat tekanan. Dan hukum itu tidak bisa dimanipulasi atau direkayasa untuk mengkriminalisasi seseorang," pungkasnya.
Hari ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang banding lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook terdakwa Nadiem Anwar, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak Terdakwa Nediem dan kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menerangkan pihaknya akan menghadirkan ahli perhitungan kerugian negara.
"Ahli perhitungan kerugian negara akan menerangkan persyaratan standar yang harus dipenuhi dalam melakukan perhitungan kerugian negara agar dapat digunakan sebagai alat bukti Tipikor," jelasnya.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.
Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan, dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.