TRIBUN-BALI.COM, BADUNG — Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang pulang ke negaranya, Selasa 25 Agustus 2026.
Penangkapan ini dilakukan usai aksi tak senonoh pelaku di pekarangan rumah warga viral di media sosial, yang sebelumnya turus asing itu tinggal di Villa Anabele, Kerobokan, Badung.
"Terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, pada Rabu 26 Agustus 2026 pagi.
Baca juga: Satu WNA Ditangkap di Bandara, Terduga Pelaku Wanita dalam Video Asusila Berawa Bali Masih Diburu
Penangkapan bermula ketika Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri BA dari rekaman video yang beredar.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan mendapati jadwal penerbangan pelaku menuju Australia sekitar pukul 12.00 WITA.
Bergerak cepat, tim gabungan langsung mencegat BA tepat sebelum memasuki pesawat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BA mengakui seluruh perbuatan asusila yang dilakukannya di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.
Baca juga: Lakukan Tindakan Asusila di Berawa Bali, WNA Australia Ini Ditangkap Saat Hendak Pulang
"Pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club dalam keadaan mabuk," ungkap Kombes Pol Ariasandy.
Keduanya kemudian keluar dari tempat hiburan tersebut dan nekat berbuat mesum di depan rumah warga hingga akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah.
Kini, BA telah ditahan di Mako Polres Badung untuk menjalani proses hukum dan evaluasi status keimigrasiannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap perilaku turis yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
"Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali," pungkas Kabid Humas. (*)