162 Pengguna Narkoba Direhabilitasi BNNP Sultra per Agustus 2026: 11 PNS, 21 Pelajar, 3 TNI-Polri
Sitti Nurmalasari August 27, 2026 02:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat sebanyak 162 pengguna narkoba menjalani rehabilitasi sejak Januari hingga Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 155 orang merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan.

Humas BNNP Sultra, Muh Syahidin, mengatakan, seluruh pengguna tersebut menjalani rehabilitasi secara rawat jalan.

Berdasarkan latar belakang pekerjaan, pengguna yang menjalani pemulihan paling banyak berasal dari kalangan wiraswasta, yakni 66 orang.

Kemudian, 40 orang tidak bekerja, 21 orang merupakan pelajar atau mahasiswa, 21 orang bekerja di sektor swasta, 11 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta tiga orang berasal dari TNI/Polri.

Baca juga: 5 Pria di Katobu Muna Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Peredaran Narkoba, 11,84 Gram Sabu Disita

Sementara berdasarkan kelompok usia, terdapat 22 orang berusia di bawah 18 tahun dan 140 orang berusia di atas 18 tahun.

“Untuk jenis narkoba yang digunakan, rata-rata sabu sebanyak 142 orang, jenis ganja tiga orang, dan tembakau sintetis atau gorila (K2) sebanyak 17 orang,” jelas Syahidin saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Syahidin menyampaikan, keterlibatan kelompok usia muda, khususnya pelajar, menjadi perhatian BNNP Sultra dalam upaya menekan dampak penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, layanan rehabilitasi bagi pelajar terus dioptimalkan dengan pendekatan humanis.

Langkah tersebut dilakukan agar mereka dapat menjalani pemulihan dan kembali melanjutkan pendidikan.

Baca juga: Tim URC Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencurian HP, Jual Barang Curian Demi Narkoba 

BNNP Sultra juga mendorong sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, tidak ragu membawa anggota keluarga atau orang terdekat yang terpapar narkoba untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis maupun sosial.

Adapun proses rehabilitasi di BNNP Sultra dilakukan secara gratis dan mengikuti prosedur standar.

Tahapan dimulai dari informed consent atau perjanjian persetujuan antara klien dan konselor, dan dilanjutkan dengan observasi fisik.

Selanjutnya, asesmen oleh psikolog atau konselor untuk menentukan tingkat kecanduan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa rehabilitasi di BNN itu tidak dipungut biaya sama sekali. Siapa pun yang ingin sembuh bisa datang langsung,” jelasnya.

Kantor BNNP Sultra berada di Jalan Haluoleo Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.