Demo di DPRD Polman Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Minta Koruptor Dimiskinkan
Ilham Mulyawan August 27, 2026 02:05 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tiga tuntutan dibawa massa Aliansi Serikat Mahasiswa dan Rakyat (Semarak), saat melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Polman Jl Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kamis (27/8/2026).

Adapun tiga tuntutan utama Aliansi Semarak Polman di antaranya segera tetapkan RUU perampasan aset menjadi undang-undang.

Baca juga: Relawan UMI Bantu Warga Nggori Manggarai NTT Pasca Gempa, Bertahan di Tengah Suhu 13 Derajat

Baca juga: Pemkab Pasangkayu Gelar Rapat Lintas Sektor Antisipasi Bencana Kemarau dan Karhutla

Kedua revisi dan perkuat UU no. 31 tahun 1999 JO. uU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian ketiga kejar, telusuri, bekukan, sita dan rampas aset hasil tindak pidana serta kembalikan untuk kepentingan negara dan rakyat.

Jendral lapangan aksi, Semarak Polman, Nasrul menyampaikan tiga isu tuntutan utama ini sudah sejak lama diperjuangkan.

“Satu di antaranya ialah rancangan undang-undang perampasan aset, kami minta agar segera disahkan,” kata Nasrul saat menyampaikan orasi.

Dia meminta agar perwakilan rakyat daerah membawa isu tuntutan itu ke pusat sama-sama memperjuangkannya.

Menurut Nasrul rancangan undang-undang perampasan aset harus segera disahkan agar para pelaku koruptor dapat jerah.

Dia menyebut kasus korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kejahatan terhadap hak-hak rakyat dan masa depan bangsa. 

“Setiap anggaran yang dikorupsi berarti ada hak rakyat yang dirampas, jalan yang tidak dibangun, sekolah yang tidak layak, pelayanan kesehatan yang terbengkalai, ungkapnya.

Dia menyebut pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemenjaraan pelaku. 

Jika harta hasil kejahatan masih dapat dinikmati, maka kata Nasrul kejahatan tersebut belum benar-benar dikalahkan.

Disebutkan Aliansi Semarak Polman nyatakan sikap menolak apabila RUU Perampasan Aset kembali menjadi sekadar janji politik yang terus diperdebatkan tanpa kepastian pengesahan. 

Bakar 3 Ban Bekas

Nampak mereka membakar tiga buah ban bekas di tengah jalan depan gerbang kantor DPRD Polman.

Massa aksi juga membentangkan spanduk tuntutan dan secara bergantian menyampaikan orasi.

Pengendara jalan yang melintas harus dialihkan ke jalan lain agar tidak menimbulkan kemacetan.

Nampak personel kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polman ikut mengatur arus lalu lintas. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.