TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mahasiswa asal Maguwoharjo, Depok, Sleman, IRS (27) nekat menembakkan airsoft gun secara acak sebagai pelampiasan karena di drop out (DO) kampus.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi setelah polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto menerangkan penembakan airsoft gun terjadi sekitar pukul 02.00 di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Minggu (2/8/2026) silam.
Kala itu, korban berinisial ARP (17) berboncengan bersama temannya mengendarai motor dari Solo ke Yogyakarta usai mengikuti pertandingan basket.
Sesampainya di Jalan Laksda Adisucipto, korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan dengan rekan lainnya dan langsung menembakkan airsoft gun ke korban.
“Mengenai bagian punggung korban yang mengakibatkan luka terbuka dan bengkak. Atas kejadian tersebut pelapor berobat ke RS Hardjolukito dan melapor ke Polsek Depok Timur,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan pelaku berinisial IRS berhasil diamankan pada Sabtu (22/8) lalu di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Pelaku IRS hanya salah satu dari tiga pelaku lainnya. Sementara tiga pelaku lain masih dalam pencarian.
“Tiga pelaku masih dalam pencarian. Perannya berbeda-beda, ada yang sebagai joki, ada yang membawa senjata tajam jenis celurit, ada yang memvideo. Jadi sebelum ditembak airsoft gun itu ada yang mengeluarkan senjata tajam,” jelasnya.
Baca juga: Baru Kenal 3 Hari, Sepasang Kekasih di Bantul Langsung Ikut Nikah Bareng di Atas Mobil Tangki Air
Sementara itu, Kanit Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko mengungkapkan para pelaku sebelumnya merupakan teman dalam sebuah geng, namun kemudian bertemu lagi dan melakukan tindakan kejahatan.
Korban disasar secara acak dan tidak saling mengenal. Pelaku melakukan penembakan sebanyak enam kali, dan tiga kali mengenai korban.
“Motifnya pelampiasan karena ada masalah keluarga, pelaku kuliah tapi tidak lulus-lulus kemudian di DO (drop out),” ungkapnya.
Ia menambahkan salah satu pelaku sengaja merekam aksi penembakan untuk konten media sosial.
Saat ini pelaku berinisial IRS ditahan di Rutan Polresta Sleman, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 262 ayat 1, ayat 2, atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana Sub Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pindana penjara paling lama 7 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helm warna hitam merek Cargloss tanpa kaca depan, 1 jaket warna hitam Mockingtruth, 1 celana panjang warna hitam merek Watchout Jeans, 1 pasang sandal selop warna hitam, 1 soft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 warna hitam, dan 1 sepeda motor merek Honda PCX warna hitam beserta STNK. (maw)