SURYA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (27/8/2026).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa Dokter TIfa dengan Pasal berlapis.
Pada dakwaan primair, dia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana fitnah serta ketentuan tambahan pemberatan pidana apabila penghinaan tersebut ditujukan kepada pejabat tertentu.
Ancaman hukuman Pasal 434 ayat (1) penjara maksimal 3 tahun atau denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta). Sementara Pasal r441 ayat (1) memberikan pemberatan pidana jika tindakan tersebut ditujukan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, atau individu yang sedang menjalankan tugas sah.
Baca juga: Usai Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Hakim Sarankan Masuk Sidang Pokok Perkara, Begini Reaksinya
Selain dakwaan primer, Dokter Tifa juga dijerat dakwaan subsidair melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan yang pemberatannya ditambah sepertiga jika dilakukan melalui sarana teknologi informasi.
Ancaman hukuman Pasal 433 ayat (1) paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Sementara Pasal 433 dapat ditambah sebesar 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi (seperti media sosial atau internet)
Selain dua dakwaan itu, jaksa juga mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur tindak pidana pengubahan, perusakan, atau pemindahan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan penyesuaian denda maksimal kategori VI (Rp2 miliar).
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan perbuatan Dokter Tifa yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui unggahan di media sosial terkait keaslian ijazah.
Perkara tersebut bermula pada Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi karena menuding ijazahnya palsu.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut.
Setelah dikumpulkan, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang pada intinya membantah tudingan bahwa ijazah kliennya palsu.
Selanjutnya, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari kampus tersebut.
Namun, menurut jaksa, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi 28 unggahan yang menuding ijazahnya palsu.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," sambung jaksa.
Jaksa menyebut Jokowi merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan tersebut. Terlebih, tudingan itu juga dikaitkan dengan penggunaan ijazah saat Jokowi mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.
JPU menilai Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tudingan yang disampaikannya. Jaksa juga menyebut tudingan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa.
Atas dasar itu, jaksa menilai perbuatan Dokter Tifa merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi yang dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Dokter Tifa menyebut akan menggunakan persidangannya sebagai bahan kajian akademis.
"Saya akan gunakan setiap sidang ini sebagai sebuah studi observasional, sebagai riset yang akan saya kaji. Saya akan analisis, saya akan publikasikan,” kata Dokter Tifa kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/08/2026).
“Supaya seluruh masyarakat Indonesia juga masyarakat internasional tahu bagaimana hukum tata cara prosesnya prosedurnya itu ditegakkan," lanjut alumnus Fakultas Kedokteran UGM ini.
Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak hanya akan menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
Namun juga tetap memosisikan diri sebagai peneliti, ilmuwan, dan akademisi.
Menurut Dokter Tifa, langkah tersebut merupakan bagian dari sikapnya dalam menghadapi proses hukum yang kini dijalaninya.
"Dan pada hari ini saya hadir dan untuk seterusnya itu bukan hanya sebagai terdakwa tetapi saya tetap memegang amanah saya sebagai seorang peneliti, sebagai seorang ilmuwan, sebagai seorang akademisi," ujar kolega Roy Suryo ini.
Dokter Tifa selama ini mengaku berperan sebagai peneliti independen yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu serta kini berstatus sebagai terdakwa dalam proses hukum terkait tuduhan tersebut.
Sebelumnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dokter Tifa batal demi hukum.
Putusan tersebut disampaikan dalam putusan sela pada 23 Juli 2026 setelah eksepsi tim hukum Dokter Tifa dikabulkan.
Setelah itu, JPU kembali melimpahkan berkas perkara dan memperbaiki dakwaan.
Sidang dakwaan kemudian digelar pada 13 Agustus 2026, namun Dokter Tifa tidak hadir.
Hakim menilai pemanggilan terdakwa belum memenuhi tenggat waktu tujuh hari sehingga sidang ditunda dan Dokter Tifa kembali dipanggil untuk hadir pada 27 Agustus 2026.