TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Ratusan pekerja dan karyawan PT Berkat Sawit Utama (BSU) meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga seluruh proses hukum selesai dan pemerintah menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Tuntutan tersebut menjadi poin utama dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) PT Berkah Sawit Utama di Kabupaten Batang Hari, Kamis (27/8/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, para pekerja meminta Pengadilan Negeri Muara Bulian dan pihak kepolisian menunda pelaksanaan eksekusi, hingga seluruh upaya hukum yang disebut masih berjalan, termasuk Peninjauan Kembali (PK), verzet, serta laporan ke Bareskrim, selesai diproses.
Para pekerja menuntut adanya rencana mitigasi ketenagakerjaan, pendidikan, dan sosial yang jelas sebelum eksekusi dilakukan.
Mereka menilai pelaksanaan eksekusi secara mendadak berpotensi menghentikan operasional kebun dan pabrik serta berdampak langsung terhadap ratusan pekerja dan keluarga mereka.
Dalam tuntutannya, SPPP-SPSI menyebut eksekusi tanpa adanya rencana transisi yang jelas dapat memicu pemutusan hubungan kerja secara massal dan mengancam perekonomian ratusan kepala keluarga di Kabupaten Batang Hari.
Selain persoalan pekerjaan, mereka juga menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul apabila operasional perusahaan dihentikan.
Para pekerja menyebut keberadaan sekolah dan fasilitas ibadah di kawasan tersebut turut menjadi perhatian karena keberlangsungannya dinilai dapat terdampak oleh pelaksanaan eksekusi.
"Kami, ratusan pekerja dan karyawan PT Berkat Sawit Utama yang menggantungkan hidup pada operasional pabrik dan kebun ini, menyuarakan keprihatinan mendalam atas rencana eksekusi lahan yang dipaksakan dan terkesan buru-buru," demikian salah satu isi pernyataan sikap pekerja.
Mereka juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pekerjaan dan pembayaran gaji apabila perusahaan dipaksa menghentikan operasional.
Selain meminta penundaan eksekusi, para pekerja turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap proses eksekusi tersebut serta memastikan adanya solusi dan mitigasi bagi masyarakat yang terdampak.
Melalui aksi tersebut, para pekerja menegaskan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai eksekusi prematur dan mendesak pemerintah serta pihak terkait untuk menempatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai bagian dari pertimbangan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Berikut isi surat tuntutan selangkapnya:
Muara Bulian, 27 Agustus 2026
Kepada Yth,
1. Bapak Kapolres Kabupaten Batanghari
2. Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batanghari
3. Bapak Bupati Kabupaten Batanghari
di tempat;
Dengan Hormat,
Menindak lanjuti aksi unjuk rasa kami hari ini , Kami Serikat Pekerja Pertanian -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia , dengan ini menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres Kab.Batanghari, Bapak Kadisnaker Kab.Batanghari dan Bapak Bupati Kab.Batanghari yang mana hari ini telah menerima kami di Polres Batngahari untuk menyampaikan aspirasi kami, dengan kerendahan hati, Kepada Bapak yang kami sebutkan di dalam surat ini agar dapat menyampaikan aspirasi kami kepada pihak terkait Pengadilan Muara Bulian untuk mengabulkan atau mempertimbangkan tuntutan kami dalam bentuk pernyataan sikap yaitu,
"MENOLAK EKSEKUSI PREMATUR TANPA SOLUSI DAN HAK KETENAGAKERJAAN"
Hari ini, kami ratusan pekerja dan karyawan PT Berkat Sawit Utama yang menggantungkan hidup pada operasional pabrik dan kebun ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas rencana eksekusi lahan yang dipaksakan dan terkesan buru-buru, ada apa?
Kami menegaskan poin-poin sikap kami:
1. Sama Sekali Tidak Ada Mitigasi Sosial: Kami mengecam sikap Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, dan pihak terkait yang menggelar rapat koordinasi eksekusi tanpa pernah menghadirkan atau memikirkan nasib ratusan pekerja yang akan kehilangan mata pencaharian secara instan.
2. Ancaman Krisis Ekonomi Keluarga: Eksekusi mendadak terhadap operasional kebun, pabrik, sekolah dan masjid ini akan merumahkan ratusan pekerja lokal secara paksa, memicu gelombang PHK massal, dan menghancurkan perekonomian ratusan KK di Batanghari dan meghancurkan kesempatan ruang belajar yang baik selama ini.
3. Ketidakjelasan Penanggung Jawab Transisi: Jika perusahaan dipaksa angkat kaki, siapa yang bertanggung jawab atas penghidupan dan gaji kami? Pihak pemenang gugatan maupun Pemda tidak memiliki rencana transisi operasional yang konkrit.
Oleh karena itu, Kami Menuntut:
1. Meminta Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Kepolisian untuk MENUNDA EKSEKUSI hingga seluruh proses hukum luar biasa (PK, Verzet, dan Laporan Bareskrim) selesai, serta hingga adanya rencana mitigasi ketenagakerjaan, pendidikan dan sosial yang jelas dari Pemerintah Daerah.
2. Meminta KPK dan Mahkamah Agung turun tangan terhadap eksekusi PN Muara Bulian yang terburu-buru tanpa solusi dan mitigasi ribuan rakyat di atasnya.
Stop Eksekusi Prematur! Selamatkan Penghidupan Kami dan Masa Depan Anak-anak Kami!
Demikianlah kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PENGURUS UNIT KERJA
SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PT.BERKAT SAWIT UTAMA
GUNTUR SURWO, S.H (Ketua) SUHAIRI (Sekretaris).
(Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: 270 Pekerja PT BSU Gelar Aksi Damai di Polres Batang Hari
Baca juga: Ibu Siswa SMP di Kota Jambi yang Meninggal Akibat Perkelahian Harap Peristiwa Diungkap