TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua remaja di bawah umur berinisial B (17) dan J (16) menjadi korban penganiayaan oleh mantan majikannya di kawasan Marelan Pasar 4 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Aksi penganiayaan yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut diduga dipicu tuduhan kekanak-kanakan dari mantan bos korban bernama Bembeng, yang mengklaim kedua korban telah merebut pelanggannya.
Kedua korban yang kini bekerja di depot air minum isi ulang baru, dipukul di bagian perut, dijambak, hingga ditoyor oleh pelaku bersama istrinya usai mengisikan tiga galon air mineral milik warga sekitar.
Ibu korban B, Sulastri, menceritakan bahwa tempat usaha milik pelaku Bembeng sebelumnya sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu minggu, sementara anaknya sudah sekitar 1,5 bulan berhenti bekerja di tempat pelaku.
"Saat melintas, ada warga memanggil meminta diisikan tiga galon air. Karena tempat Bembeng tutup seminggu, warga minta tolong diisi di tempat kerja baru anak saya. Tapi pelaku tidak senang lalu mendatangi dan menganiaya anak kami," ujar Sulastri, Kamis (27/8/2026).
Sulastri menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh mantan bos anaknya tersebut. Ia menegaskan tidak terima atas perlakuan kasar yang dialami sang anak hingga menimbulkan ketakutan dan trauma untuk keluar rumah.
Atas kejadian memprihatinkan ini, pihak keluarga korban telah resmi membuat laporan kepolisian ke Polres Pelabuhan Belawan dan saat ini sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.
"Saya selaku orang tua tidak terima anak saya diperlakukan keji. Saya sudah buat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dan berharap pelaku segera ditangkap serta bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," tegas Sulastri.
(cr9/tribun-medan.com)