TRIBUN-MEDAN.com - RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Jika tak disahkan sesuai waktu yang ditentukan, pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mundur dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pimpinan DPR RI menyanggupi permintaan AMPB yang mendesak mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR, jika RUU Perampasan Asettidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Baca juga: TAMPANG Wanita 51 Tahun Jambret Kalung Bocah 4 Tahun di Kualanamu, Berujung Nangis Minta Maaf
Dasco menyebut, tidak ada kekhawatiran memenuhi desakan mundur yang diminta oleh AMPB.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Sebab itu, Dasco menyebut dirinya bersama pimpinan DPR RI lainnya akan mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan tahun ini.
"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ucap Dasco.
Baca juga: Polisi Tangkap 63 Orang Jelang Demo 27 Agustus, Aksi di DPR Dimulai, Emak-emak Jadi Orator
Tuntutan tersebut disampaikan Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok saat bertemu pimpinan DPR RI di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi itu, sebanyak 14 perwakilan AMPB hadir. Mereka di antaranya Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.
Mereka diterima sejumlah pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
Baca juga: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis
Botok mengatakan, pihaknya meminta agar DPR memberikan kepastian mengenai tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember," kata Botok di hadapan pimpinan DPR.
Menurut Botok, apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasikan hingga batas waktu yang ditentukan, pimpinan DPR harus bertanggung jawab.
Botok Bacakan Hasil Pertemuan dengan DPR RI
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Surat tersebut dibacakan Botok di hadapan massa AMPB yang berada di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.55 WIB.
"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audensi kami di dalam DPR RI di Jakarta," kata Botok sebelum membacakan isi surat tersebut, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Dalam surat itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Selain itu, pimpinan DPR RI juga menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Berikut isi komitmen pimpinan DPR RI yang dibacakan Botok:
Massa AMPB Bubarkan Diri Usai Demo
Massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, massa asal Pati tersebut mulai berangsur melangkah meninggalkan lokasi demonstrasi sekitar pukul 12.30 WIB secara tertib.
Keputusan membubarkan diri ini diambil usai Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di hadapan massa sekitar pukul 11.55 WIB.
"Dari Pati pulang dulu," ujar salah seorang massa aksi.
"Terima kasih semuanya ya," lanjut massa aksi yang lain saat terima kasih kepada para peserta aksi dan elemen masyarakat yang hadir.
Massa dari Pati bubar usai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Surat tersebut dibacakan Botok di hadapan massa AMPB yang berada di depan gerbang DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB.
"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta," kata Botok sebelum membacakan isi surat tersebut.
Dalam surat itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
(Tribun-Medan.com)