Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, AMPB: Kita Seret Bersama
muslimah August 27, 2026 02:55 PM

Pimpinan DPR Janji Mundur Jika 15 Desember RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, AMPB: Kita Seret Sama-sama

TRIBUNJATENG.COM - DPR RI menjanjikan UU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan pada 15 Desember mendatang, maka Pimpinan DPR berjanji akan mengundurkan diri

Demikian antara lain hasil audiensi DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB ) di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Hasil audiensi dan tanggapan DPR tersebut pun telah resmi ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Baca juga: AMPB Pati Ogah Dikaitkan dengan Geng Solo, "Mohon Maaf Tidak Kenal"

Menanggapi hasil audiensi tersebut, Koordinator AMPB Teguh Istiyanto menegaskan bahwa AMPB akan kembali datang ke DPR pada 15 Desember 2026 mendatang untuk menagih janji DPR.

Teguh pun memberikan DPR dua pilihan, yakni mengesahkan UU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026, atau DPR akan diseret bersama-sama oleh massa aksi untuk keluar.

"Besok tanggal 15 Desember AMPB akan datang kesini lagi, bikin posko, antara dua pilihan. Satu disahkan UU, atau kita seret bersama-sama anggota dewan untuk keluar dari gedung DPR," kata Teguh dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), dilansir Breaking News Kompas TV.

Publik Diminta Sabar Menunggu Pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB akan Terus Mengawal 

Sebagai informasi, massa aksi di depan Gedung DPR sebenarnya menuntut agar RUU Perampasan Aset bisa disahkan paling lambat pada akhir bulan Agustus ini.

Namun nyatanya DPR hanya menyanggupi tuntutan tersebut dengan batas waktu pengesahannya pada 15 Desember mendatang.

Terkait hal ini, Teguh pun meminta publik untuk bersabar menunggu.

Karena sebelumnya RUU Perampasan Aset ini sebenarnya dibahas sejak 10 tahun lalu dan tak kunjung ada kepastian.

Namun kini masyarakat tinggal menunggunya selama empat bulan saja untuk RUU Perampasan Aset ini bisa disahkan.

Teguh pun berjanji bahwa AMPB akan terus mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset ini.

AMPB juga akan kembali datang ke DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan oleh DPR.

"Bapak-bapak, ibu-ibu, kemarin 10 tahun lebih kita tidak ada kepastian. Hari ini cuma empat bulan kamu enggak terima."

"Oleh karena itu, apapun ini akan kami kawal, AMPB akan mengawal. Kami akan datang kesini untuk memastikan apakah pimpinan DPR itu akan kita seret keluar atau disahkan UU tersebut," tegas Teguh dalam orasinya.

4 Poin Hasil Audiensi AMPB dan DPR

DPR melakukan audiensi bersama 14 orang perwakilan AMPB yang melakukan demo di Gedung DPR RI, pada hari ini Kamis (27/8/2026).

Ke-14 perwakilan tersebut diantaranya Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

Berikut hasil audiensi DPR dan AMPB yang dibacakan oleh Koordinator AMPB Botok, di depan massa aksi:

Surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU tentang pernapasan aset terkait tindak pidana menjadi undang-undang.

Kami pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan, perekonomian negara dan kepentingan masyarakat dengan ini berkomitmen:

  • Bahwa DPR memandang pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
  • Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung pendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
  • Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI.

Demikian ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab DPR RI Indonesia. 

(Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.