Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyosialisasikan fatwa dan hukum Islam di Masjid Gampong Padang Bak Jeumpa, Kecamatan Tangan-Tangan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Program Peukong Agama yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 41 Tahun 2025.
Sosialisasi dihadiri Ketua MPU Abdya Tgk Muhammad Dahlan, jajaran Muspika Kecamatan Tangan-Tangan, para keuchik, imum chik, ketua tuha peut, serta ketua pemuda se-Kecamatan Tangan-Tangan.
Baca juga: 18 Gampong di Manggeng Abdya Kompak Pasang Imbauan Perbup Peukong Agama
Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, menegaskan pentingnya pemahaman hukum Islam secara komprehensif bagi seluruh elemen masyarakat dan aparatur gampong.
Menurutnya, pemuda dan tokoh masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga tatanan moral serta kehidupan keagamaan di tengah masyarakat.
“Program Peukong Agama ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ikhtiar nyata kita bersama untuk memperkuat benteng iman dan pemahaman hukum Islam di tengah masyarakat,” kata Tgk Dahlan.
Baca juga: Gampong Kuta Murni Terbaik Dalam Pelaksanaan Perbup Peukong Agama, Dapat Reward Rp50 Juta
Ia berharap para keuchik, imum chik, hingga pemuda dapat menjadi perpanjangan tangan MPU dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengawal penerapan fatwa di gampong masing-masing.
“Kami berharap para Keuchik, Imum Cik, hingga pemuda dapat menjadi perpanjangan tangan MPU dalam mengedukasi serta mengawal penegakan fatwa di gampong masing-masing,” ujarnya.
Tgk Dahlan juga berharap sinergi antara ulama, umara, dan pemuda di Kecamatan Tangan-Tangan dapat memperkuat implementasi Program Peukong Agama.
Menurutnya, kolaborasi seluruh elemen tersebut diperlukan agar program berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Abdya.
Ia berharap penerapan Perbup tentang Peukong Agama dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga turut menciptakan kehidupan masyarakat yang religius, tertib, dan tenteram. (*)