Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Inkracht, Ada Sabu hingga Gayung
Nur Nihayati August 27, 2026 03:23 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kajari Abdya Kardono, Wakapolres Abdya Kompol Surya Purba, Ketua PN Blangpidie Dicky Wahyudi Susanto, Kepala Dinas Kesehatan Abdya Rinaldi R, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Abdya.

Baca juga: VIDEO - 14 Perkara Inkracht, Mulai Sabu Hingga Obeng, Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana selama periode April hingga Agustus 2026.

Dari 15 perkara tersebut, sebagian besar berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kajari Abdya Kardono, SH, MH, memimpin langsung proses pemusnahan didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ricky Rosiwa, SH, MH.

Baca juga: Kardono Lepas Rombongan Pegawai Kejari Abdya Mudik Lebaran Idul Fitri 

Kardono mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 15 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Blangpidie.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 15 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangpidie,” kata Kardono.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor dalam menuntaskan penanganan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Abdya.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan tegas Kejaksaan bersama seluruh jajaran aparat penegak hukum di Abdya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba serta menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat Abdya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 91,52 gram bruto dan ganja seberat 4,47 gram bruto.

Selain narkotika, turut dimusnahkan satu unit handphone, empat kartu SIM, satu alat isap, dua kaca pirek, satu timbangan digital, dua korek api, satu kartu ATM, satu kotak rokok, satu tas, satu wadah minyak wangi, satu kunci ring, satu sapu, satu jeriken, satu selang, satu gayung, satu corong, satu batang kayu, serta 13 item barang bukti lainnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.