Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Ardito Wijaya.
Baca Juga: Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta dan Uang Pengganti Rp 7,8 M
Hak politik Ardito Wijaya dicabut selama 2 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis perkara dugaan suap dan gratifikasi di ruang sidang PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).
"Menyatakan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana," papar majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, Ardito tidak dapat menggunakan haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama periode pencabutan yang ditetapkan majelis hakim.
Pencabutan hak tersebut baru mulai dihitung setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Selain pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Ardito Wijaya.
Selain hukuman tambahan tersebut, Ardito Wijaya dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis ini dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Ardito dengan pidana penjara 7 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta," ujar Enan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, Ardito diwajibkan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 80 hari.
Ardito Wijaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,8 miliar.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Ardito untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," lanjut hakim.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ardito diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana penjara yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Sementara itu, untuk status barang bukti perkara, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Ardito Wijaya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)