TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR — Petang di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (19/08/2026), menjadi awal pengungkapan perkara narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial SWG, 30 tahun, warga Sahkuda Bayu Huta Tiga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate di wilayah Pematangsiantar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan.
Dari penggeledahan awal terhadap SWG, polisi menemukan telepon seluler, vape beserta cartridge yang diduga mengandung etomidate, serta satu unit sepeda motor.
Penyelidikan tidak berhenti di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan SWG, polisi bergerak melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Sekitar pukul 00.15 WIB, atau beberapa jam setelah penangkapan awal, petugas yang didampingi perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Di sana, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti itu antara lain paket yang diduga sabu, puluhan butir pil yang diduga ekstasi, serbuk yang diduga bahan baku ekstasi, vape dan cartridge yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam pembuatan pil.
Dalam pemeriksaan awal, SWG menyebut barang-barang tersebut diduga milik seseorang berinisial A alias Adi. Polisi masih menyelidiki keberadaan dan keterlibatan orang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., melalui Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Irwanta.
Kini SWG bersama seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan itu bermula dari informasi warga, berlanjut ke penyelidikan, lalu mengarah pada sebuah rumah. Dari sana, polisi menemukan beragam barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.(Jun-tribun-medan.com).