TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Personal computer (PC) senilai Rp12,5 juta yang disimpan di lemari Ruang Kepala SD IT Harapan Bunda 2, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, raib dicuri.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut kini telah diungkap pihak kepolisian dari Polresta Banyumas.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RAA (31), warga Purwokerto Timur yang diduga sebagai pelaku pencurian PC milik SD IT Harapan Bunda 2 tersebut.
Baca juga: PHK di Banyumas Makin Masif, Delapan Bulan Sudah Korbankan 226 Pekerja
Kasus ini diketahui Senin (24/8/2026) sekira pukul 07.00. Saat itu, SN (51) yang merupakan kepala sekolah mendapati jendela ruangannya dalam kondisi terbuka.
Jendela tersebut diduga telah dicongkel oleh pelaku. SN kemudian melakukan pengecekan ke dalam ruangan.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui pintu lemari tempat penyimpanan PC juga dalam kondisi terbuka.
Sementara itu, perangkat komputer yang sebelumnya disimpan di dalam lemari tersebut sudah tidak berada di tempatnya. SN kemudian melakukan pengecekan bersama sejumlah saksi.
Dari pengecekan tersebut dipastikan satu PC telah hilang. Akibat kejadian itu, SD IT Harapan Bunda 2 mengalami kerugian sekira Rp12,5 juta.
Pihak sekolah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan RAA (31), warga Purwokerto Timur, yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil PC yang disimpan di dalam lemari ruang kerja kepala sekolah.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Terlebih, RAA diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu PC Acer 20 inci warna hitam beserta bukti kepemilikannya. Petugas juga menyita pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menindak tegas tindak pidana.
• Penerima Bansos di Kabupaten Semarang Terdeteksi Judol, Ternyata Anak atau Cucunya
"Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum."
"Kami juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan lingkungan, terutama pada lokasi yang menyimpan barang berharga," ujar Kapolresta Banyumas.
Atas perbuatannya, tersangka RAA diproses hukum dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Banyumas juga mengimbau pihak sekolah maupun masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian.
Keamanan perlu diperhatikan, terutama dengan memastikan pintu, jendela, lemari, serta akses masuk ruangan dalam kondisi terkunci ketika tidak digunakan.
Barang elektronik dan aset berharga juga disarankan disimpan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.
"Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama."
"Apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat maupun 110," tutupnya. (*)