Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Ardito Wijaya.
Baca Juga: Keseharian Ardito Wijaya Selama Ditahan, Isi Waktu dengan Main Basket, Kartu dan Salat
Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap dan gratifikasi, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (27/8/2026).
Selain hukuman badan selama 5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Enan.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti penjara selama 80 hari.
Terpidana Ardito Wijaya turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 7,8 miliar.
"Hukuman uang pengganti tersebut memperhitungkan nominal uang yang telah disita dan dirampas untuk negara," ucapnya.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana," papar majelis hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Enan Sugiarto.
Sementara itu, untuk status barang bukti perkara, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Ardito Wijaya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)