Sosok Sigit Pratomo, Penggugat Ijazah Jokowi yang Cabut Gugatannya saat Persidangan Masih Berjalan
Musahadah August 27, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Sigit Pratomo, penggugat ijazah Jokowi yang mencabut gugatannya di tengah proses persidangan masih berjalan. 

Kabar pencabutan gugatan Sigit Pratomo diketahui saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (27/8/2026).

Sidang kali ini digelar dengan agenda memberi kesempatan kepada pihak tergugat (Jokowi) dan para turut tergugat (UGM dan Polda Metro Jaya) memberikan tanggapan terhadap surat pencabutan gugatan.

Namun, dalam sidang ini Sigit Pratomo dan kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri dan Agus Susilo Muslich tidak hadir.

Sidang hanya dihadiri kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, serta kuasa hukum UGM dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Telanjur Dituding Mengadu Domba Jokowi dan Prabowo, Budi Arie Jelaskan Ucapan Pemilu 2029 Dipercepat

Pantauan Kompas.com, sidang digelar sekitar pukul 10.55 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.

Karena pihak penggugat tidak hadir, akhirnya sidang diakhiri sekitar pukul 11.00 WIB.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pengajuan permohonan pencabutan gugatan itu diajukan dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/8/2026) lalu.

Menyikapi permohonan itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian sampai ada kepastian hukum.

"Sampai pada agenda pembuktian kepada pihak penggugat, maka pihak tergugat maupun para turut tergugat, dalam hal ini adalah UGM maupun Polda Metro Jaya, atas pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut pada intinya menyatakan keberatan," ujar YB Irpan kepada awak media di PN Solo, Kamis (27/8/2026).

Ia juga menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan karena pihaknya merasa terserang atau merasa dirugikan atas kepentingan hukum penggugat.

"Maka untuk merehabilitasi atas kepentingan hukum yang dirugikan terkait dengan dalil-dalil gugatan penggugat tersebut, pada intinya tergugat maupun para turut tergugat mohon kepada majelis hakim untuk menolak atau tidak mengabulkan atas permohonan pencabutan gugatan yang telah diajukan penggugat," terangnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (3/9/2026) mendatang.

"Dan oleh karena pihak penggugat hari ini tidak hadir dan tanpa keterangan, maka pihak majelis hakim akan melakukan pemanggilan," katanya.

Penggugat Anggap Perkara Sudah Bergeser

Dihubungi secara terpisah kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng, kuasa hukum penggugat menjelaskan, Ia tidak bisa hadir karena kondisi badan sedang tidak fit.

Sementara kuasa hukum lainnya berhalangan lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

"Iya kami kuasa hukum berhalangan hadir karena kuasa hukum lainnya baru ada agenda tidak bisa ditinggalkan. Saya sendiri kurang fit migrain," ujar Ajeng saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2026).

Ia menilai komposisi perkara saat ini sudah tidak tematik dan telah bergeser. Hal ini yang menjadi alasan pihaknya mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

"Kami semula mendudukkan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat karena masih menguasai BB (barang bukti) ijazah tapi di perjalanan sudah beralih ke Penuntut Umum," terangnya.

Ia mengaku berencana membuat gugatan baru.

"Rencana kami ajukan gugatan baru yang lebih tematik,"katanya.

Siapa sebenarnya Sigit Pratomo? 

DIGUGAT - Kolase foto Jokowi (kiri) dan foto ijazahnya yang beredar (kanan). Jokowi kini digugat lagi terkait keaslian ijazahnya.
DIGUGAT - Kolase foto Jokowi (kiri) dan foto ijazahnya yang beredar (kanan). Jokowi kini digugat lagi terkait keaslian ijazahnya. (Kolase Tribun Medan)

Kepada awak media, Sigit mengaku terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM pada 1997.

Ia bercerita dirinya sempat akan di-drop out (DO) oleh pihak kampus karena tidak segera menyelesaikan masa studinya.

"Alumni Fakultas Hukum. Kalau aku masuknya itu 97. Aku hampir DO, terus 2006 itu diminta untuk menyelesaikan, ya aku selesaikan, 2006 aku baru lulus," kata Sigit saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Meski belum pernah bertemu dengan Jokowi, namun sesama alumni UGM, Sigit merasa terpanggil untuk terlibat dalam polemik Jokowi soal ijazah Fakultas Kehutanannya.

"Kalau ketemu Pak Jokowi belum, cuma dulu kalau sama omnya malah kenal," katanya.

Sigit bekerja sebagai advokat di daerah Klaten, Yogyakarta. 

Di perkara ini Sigit Pratomo menggugat Jokowi karena tidak mau menunjukkan ijazahnya di persidangan maupun di depan umum. 

Sigit Pratomo menilai polemik ijazah belum selesai lantaran Jokowi tidak ditunjukkan ke publik maupun persidangan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.