Jaka Akui Antar Sabu 2,78 Gram ke Rutan Polda Jambi karena Butuh Uang
Heri Prihartono August 27, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jaka Siswanto harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan mengantarkan paket sabu seberat 2,78 gram ke Rumah Tahanan Polda Jambi.

Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam pempek selam yang akan diantarkan kepada seseorang bernama Raju yang saat itu ditahan di Rutan Polda Jambi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Jaka mengaku membutuhkan uang sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut.

"Iya, (gaji) tidak cukup," ujar Jaka dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Jaka mengaku dijanjikan upah Rp500 ribu oleh Nanda Kurnia. Namun, ia baru menerima Rp200 ribu.

Awal Mula Jaka Mengantar Sabu

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026).

Sekitar pukul 14.00 WIB, Nanda menghubungi Jaka dan meminta bantuan untuk mengantarkan sabu milik Raju ke sel tahanan Polda Jambi.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Jaka datang ke rumah Nanda.

Di sana, Nanda menyerahkan satu kantong plastik berwarna merah yang berisi makanan berupa pempek.

Jaka kemudian meminjam telepon seluler milik Muhammad Rapi untuk memesan kendaraan Maxim.

Dengan kendaraan tersebut, Jaka berangkat menuju Rutan Polda Jambi untuk mengantarkan bungkusan kepada Raju.

Sesampainya di depan sel tahanan, Jaka menitipkan bungkusan pempek tersebut kepada petugas yang sedang piket.

Petugas kemudian memeriksa bungkusan pempek yang dicampur dengan mi tersebut.

Saat pempek ditekan, petugas mencurigai adanya benda keras di dalamnya.

Merasa perbuatannya akan diketahui, Jaka kemudian melarikan diri.

Jaka sempat masuk ke mobil Grab yang sebelumnya ditumpanginya. Namun, kendaraan tersebut berhenti sekitar tiga meter dari lokasi.

Jaka kemudian turun dan melarikan diri dengan melompati pagar.

Ditangkap Sehari Kemudian

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan.

Sehari setelah kejadian, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Jaka bersama Nanda berhasil diamankan di rumah Nanda di Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam pemeriksaan, Nanda mengaku mendapatkan sabu tersebut atas suruhan Raju.

Nanda disebut dijanjikan upah Rp500 ribu oleh Raju. Namun, saat itu ia baru menerima Rp200 ribu.

Sementara itu, Jaka juga mendapat upah Rp200 ribu dari Nanda untuk mengantarkan paket tersebut.

Uang tersebut kemudian digunakan Jaka untuk memperbaiki telepon selulernya yang rusak.

Jaka Akui Perbuatannya

Setelah mendengarkan kesaksian Nanda dalam persidangan, Jaka mengakui seluruh perbuatannya.

Ia juga mengaku mengetahui bahwa bungkusan pempek yang diantarkannya tersebut berisi sabu.

Jaka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sedang membutuhkan uang.

"Uang (gaji) dak cukup," ujar Jaka.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat bersih 2,78 gram.

Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, sampel kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Atas perbuatannya, Jaka didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam dakwaan kedua, Jaka didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 
 

Baca juga: Jaka Akui Antar Pempek Berisi Sabu ke Rutan Polda Jambi, Tergiur Upah Rp500 Ribu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.