AS, Pria di Muba yang Tebas Leher Diduga Pencuri Sawit di Kebunnya Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun
Slamet Teguh August 27, 2026 04:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MUBA – Tersangka AS kini terancam hukuman belasan tahun penjara usai melayangkan sabetan parang yang menewaskan Andre di kawasan perkebunan sawit Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penyidik kepolisian menetapkan ancaman hukuman tersebut setelah mendalami konstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan sadis yang dipicu tuduhan pencurian hasil panen.

Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, menegaskan bahwa kepolisian sedang mendalami seluruh aspek hukum terkait aksi kekerasan yang menyebabkan kepala korban terpisah dari tubuhnya tersebut.

Baca juga: Pekerjaan Andre, Pria di Muba Tewas hingga Kepala Lepas, Keluarga Tegaskan Bukan Pencuri Sawit

KORBAN TEWAS DITEBAS - Andre, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba, korban tewas akibat dituding sebagai pelaku pencurian sawit, tinggalkan istri hamil
KORBAN TEWAS DITEBAS - Andre, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba, korban tewas akibat dituding sebagai pelaku pencurian sawit, tinggalkan istri hamil (Dokumen/keluarga)

Atas perbuatannya, AS terancam terjerat pasal berlapis.

"Keduanya menggunakan parang saat terjadi duel. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS memergoki korban yang diduga melakukan pencurian sawit, lalu meminta ganti rugi hingga akhirnya terjadi perkelahian," terang AKBP Adik Listiyono.

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk menentukan jeratan pasal yang tepat bagi tersangka.

"Pihak kepolisian menegaskan saat ini masih mendalami konstruksi perkara secara mendalam. Atas perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 463 dan Pasal 456 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 15 tahun," jelasnya.

Menyikapi insiden berdarah di area perkebunan ini, jajaran Polres Muba berjanji memperketat pengamanan wilayah guna mengantisipasi bentrokan serupa.

"Kami akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Polsek bersama pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tutur AKBP Adik Listiyono.

Polsek jajaran bersama pemerintah daerah setempat disiagakan untuk mengoptimalkan patroli guna mencegah pertikaian serupa terulang kembali.

Pengakuan Tersangka 

Di hadapan penyidik saat pemeriksaan pada Rabu (26/8/2026), tersangka AS mengklaim aksinya bermula dari kekesalan saat melihat korban berada di kebun sawit miliknya.

Pelaku mengaku sempat meminta pertanggungjawaban ganti rugi setelah melihat korban yang disebut tengah mengambil buah sawit tanpa seizinnya.

AS berdalih berniat menyelesaikan masalah secara baik-baik sebelum situasi memanas.

"Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saya minta ganti, tapi dia marah dengan saya," kata AS saat memberikan keterangan.

Baca juga: Nasib Pria di Muba Tebas Leher Terduga Pencuri Sawit di Kebunnya Hingga Kepala Terpisah, Kini Dibui

AS juga berkilah bahwa dirinya terpaksa melayangkan parang untuk melindungi diri lantaran diklaim mendapat serangan senjata tajam terlebih dahulu dari korban.

"Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkap AS.

Sabetan parang susulan dari AS saat merespons bentrokan fisik tersebut mengenai leher Andre hingga menyebabkan korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Bantahan Keluarga Korban

Di sisi lain, tuduhan pencurian serta kronologi versi tersangka mendulang bantahan keras dari pihak keluarga korban.

Bibi korban, Epa Susanti, menilai tuduhan AS tidak masuk akal karena pohon sawit di lahan pelaku belum produktif.

"Kami keluarga sangat tidak terima dan membantah kalau keponakan kami dituduh mencuri sawit. Kalau dilihat dari video yang ada, pohon sawit di kebun itu masih kecil-kecil dan belum berbuah. Jadi sawit yang mana menurut dia yang mau dicuri," kata Epa.

Epa menerangkan bahwa Andre berada di areal tersebut hanya untuk melintas jalan umum seusai menyelesaikan pekerjaan memanen sawit di PT.

"Jalan tempat keponakan kami ditemukan tewas itu jalan ke kebun, banyak orang lewat di sana, bukan cuma keponakan kami. Jadi dia lewat karena memang itu jalan menuju kebun, dan kena sial saja," terangnya.

Pihak keluarga turut mempertanyakan klaim perkelahian seimbang yang disampaikan pelaku.

Menurut Epa, tidak ada luka sedikit pun di tubuh AS, sementara korban menderita sabetan parang yang sangat parah.

"Kalau pelaku mengaku diserang terlebih dahulu, itu bohong. Tidak ada sama sekali perlawanan dari keponakan kami. Kami cek, pelaku tidak ada luka. Kalau diserang, otomatis pasti ada luka," tegas Epa.

Epa juga menepis pengakuan tersangka yang berdalih tidak mengenali Andre, sebab keluarga almarhum merupakan warga lama di desa tersebut.

"Kalau dia menyebut tidak kenal sama sekali dengan korban, itu juga bohong. Dengan nenek dan ayah korban dia mengenal betul. Keluarga kami sudah lama tinggal dan menetap di Mekar Jaya," tambah Epa.

Kepedihan keluarga kian berat karena almarhum meninggalkan anak balita berusia tiga tahun serta istri yang sedang hamil.

"Kami memohon kepada kepolisian agar kasus ini diusut secara tuntas dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang dilakannya. Kami kasihan dengan anaknya yang masih berumur tiga tahun dan istrinya yang sedang hamil," tutur Epa.

Bibi korban lainnya, Rindi Antika, meminta agar penyidik bersikap objektif dan tidak terkecoh oleh penggiringan opini publik dari pihak tersangka.

"Saya tidak tahu kenapa video pelaku melakukan pembelaan bisa dengan mudah tersebar di media sosial, apalagi saat konferensi pers di Polres Muba. Semoga polisi bisa membantu mengusut tuntas masalah ini dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, tidak hanya mendengarkan pengakuan dari sebelah pihak," kata Rindi. (Aggi Suzatri/Fajri Ramadhoni/Tribunsumsel.com)

(*)

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.