Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Sekretariat Komnas HAM Sulteng, Edy Sutichno mengatakan sebanyak 15 kasus pelanggaran HAM yang telah diterima berdasarkan aduan masyarakat.
Edy menjelaskan jumlah itu masih sebatas aduan yang masuk tetapi belum menjadi pengaduan yang bersifat proaktif.
Hal itu ia sampaikan kepada awak media seusai menggelar kegiatan Diseminasi dengan topik membaca masa depan perlindungan HAM di Indonesia di ruang Auditorium Wali Kota Palu Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (27/8/2026).
Selama 2 bulan menjabat di Komnas HAM Sulteng, Edy menyebut pihaknya belum melakukan peninjauan proaktif dikarenakan masih memprioritaskan pada kasus yang bersifat urgensi.
"Seperti kemarin yang kami tangani itu kasus lahan 271 SHM milik warga Tojo yang ditahan. Artinya kasus yang banyak terjadi adalah konflik agraria," katanya.
Tak hanya Tojo, ia juga mengatakan telah menerima dan menangani kasus warga Tanjung sari Luwuk.
"Tapi aduannya langsung ke Komnas HAM RI," ujar Edy.
Baca juga: Sebuah Rumah Kosong di Bahontobungku Mengalami Kebakaran
Saat ini kata Edy, pihaknya tengah memberikan sosialisasi terhadap kelompok-kelompok tertentu terkait masalah LGBTQ.
Disamping itu juga, ia menyampaikan kepada masyarakat yang menolak kelompok LGBTQ agar tidak melakukan kekerasan.
"Karena batasan-batasan HAM itu dibatasi oleh hak-hak orang lain," ucapnya.
Menurutnya, seluruh manusia memiliki haknya masing-masing dan dijamin tidak mendapatkan persekusi oleh orang atau kelompok manapun.
"Ini bukan membela LGBTQ, namun Komnas HAM melihat sisi kemanusiaannya karena setiap orang itu punya hak untuk tidak mendapatkan persekusi," pungkasnya.
Edy Sutichno mengatakan bahwa setiap manusia memiliki kepastian hak yang sama.
Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan hak asasi merupakan tugas seluruh lapisan baik pemerintah maupun masyarakat. (*)