Ibu Paruh Baya di Kampar Ditangkap, Bakar Ranting Picu Karhutla 15 Ha yang Batal Ditinjau Prabowo
Ariestia August 27, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Sektor Tambang menangkap seorang ibu paruh baya berinisial NU, usia 54 tahun.

Pasalnya kealpaan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan sehamparan karhutla di Jalan Perwira dan Jalan Keluarga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. 

Lokasi tersebut rencananya akan ditinjau Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/8/2026) lalu. Agenda itu batal.  

Kepala Kepolisian Sektor Tambang, AKP. Aulia Rahman mengungkap kebakaran lahan dipicu kealpaan wanita itu.

Baca juga: ISPU di Kampar Kategori Tidak Sehat, Dinkes Imbau Bumil dan Bayi: Sebaiknya di Rumah Saja

Ia mengklaim barang bukti lengkap.

Penegakan hukum juga telah melalui gelar perkara.

NU yang tercatat sebagai warga Desa Kemang Indah Kecamatan Tambang itu ditetapkan sebagai pelaku.

"Setelah barang bukti lengkap dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan dengan luas  sekitar 15 hektare," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Tribunpekanbaru.com, Kamis (27/8/2026). 

Ia menjelaskan awal kebakaran diketahui pada Senin (10/8/2026).

Semula Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang, Dedi Pebriadi mendapat informasi dari Ketua RT setempat, Alfiandi sekitar pukul 14.00 WIB.

Bhabinkamtibmas langsung ke lokasi dan menjumpai seorang ibu dan anak laki-lakinya.

Ibu dan putranya itu sedang sibuk memadamkan api. 

Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan.

Oleh karena cuaca panas dan lahan gambut, kebakaran sulit dipadamkan dan terus meluas hingga mencapai 15 hektare. 

Sementara tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang  melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Termasuk NU. 

Menurut dia, NU mengakui membakar sebuah ranting kayu pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Ia mengakui membakar sebuah ranting kayu dengan menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar," jelasnya.

NU disangkakan dengan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut Pasal 308 atau Pasal 311 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.